18 Desember 2020
INDOPRESS.ID — BADAN Pemeriksa Keuangan menemukan impor gula sejak 2015 hingga Semester I 2017 melanggar ketentuan yang tercantum dalam empat beleid sekaligus: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Dari total 12,34 juta ton gula yang didatangkan dari luar negeri selama periode tersebut, menurut audit BPK, setidaknya 1,69 juta ton melanggar aturan tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Tata Niaga Impor Kementerian Perdagangan yang dirilis pada 2 Maret 2018 — dan salinannya diperoleh INDOPRESS.ID melalui permohonan informasi publik — BPK menemukan Kementerian menerbitkan izin impor kepada sejumlah perusahaan gula rafinasi yang didasarkan kepada permintaan sejumlah koperasi polisi dan tentara, di antaranya adalah Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Inkoppol dan Induk Koperasi Kartika atau Inkop Kartika yang merupakan unit usaha TNI Angkatan Darat. BPK menilai penerbitan izin impor tersebut tak dibahas dalam rapat koordinasi antar kementerian, tanpa koordinasi dengan Menteri Pertanian, dan berdasarkan kepada rekomendasi instansi yang tak berwenang.
Pada 2016, misalnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor gula mentah 512 ribu ton kepada sembilan perusahaan gula rafinasi. Penerbitan izin impor didasarkan pada permintaan Inkoppol (delapan perusahaan), Inkop Kartika (satu perusahaan), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri serta Pusat Koperasi Kepolisian (satu perusahaan). Artinya, ada dua perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari dua koperasi sekaligus.
Sebagai contoh, pada 22 April 2016, Inkoppol melayangkan surat permohonan distribusi gula kepada Kementerian. Dalam surat tersebut, Inkoppol menghitung bakal ada kekurangan 500 ribu ton gula konsumsi yang dibutuhkan masyarakat karena proyeksi produksi gula nasional hanya 2,25 juta ton sedangkan kebutuhan nasional mencapai 2,75 juta ton.
Inkoppol memperkirakan akan terjadi gejolak harga sebab Idul Fitri yang jatuh pada awal Juli 2016 menjelang. Dengan dalih itu, Inkoppol pun memohon Menteri Perdagangan (kala itu dijabat Thomas Trikasih Lembong) agar memberi izin impor gula mentah — yang kemudian bisa diolah menjadi gula konsumsi — sebanyak 300 ribu ton kepada produsen gula nasional mitra usaha koperasi tersebut. Inkoppol kemudian menyatakan siap menerima penugasan operasi pasar gula konsumsi hasil olahan tersebut.
Menteri Thomas Lembong pun menjawab permohonan Inkoppol dalam dua pekan dan menyetujui permohonan meskipun hanya 200 ribu ton. Thomas pun meminta Inkoppol bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Pola yang sama terjadi dalam kaitan dengan Inkop Kartika. Koperasi TNI Angkatan Darat ini bahkan dua kali meminta alokasi gula konsumsi untuk operasi pasar, yakni pada 11 Februari 2016 dan 31 Maret 2016 dengan masing-masing sebanyak 105 ribu ton dan 157 ribu ton. Sebelumnya, pada 18 September 2015, Inkop Kartika juga mendapatkan alokasi 100 ribu ton dari Kementerian.
Pada Semester I 2017, polanya sedikit berubah meskipun volume impornya bertambah. Dari lebih 786 ribu ton gula yang diimpor, perusahaan gula rafinasi hanya mendapatkan jatah 311 ribu ton melalui rekomendasi koperasi polisi dan tentara. Sisanya 600 ribu ton diperoleh perusahaan langsung melalui penugasan Kementerian.
Kepala Inkoppol, Inspektur Jenderal Purnawirawan Yudi Sushariyanto, mengatakan, pihaknya tak tahu bahwa praktik tersebut melanggar aturan. Jika terjadi pelanggaran, Yudi bilang, Menteri Perdagangan sebagai pihak pemberi izinlah yang mestinya bertanggung jawab.
Inkoppol memohon ikut serta mendistribusikan gula karena ingin membantu Pemerintah menstabilkan harga gula. Direktur Niaga Inkoppol Inspektur Jenderal Purnawirawan Mudji Waluyo bilang, harga gula pada 2016 melonjak hingga 21.000 rupiah per kilogram. Bahkan, di Papua, harganya mencapai 25.000 rupiah per kilogram.
Padahal, harga eceran tertinggi yang ditetapkan Pemerintah 12.500 rupiah per kilogram. “Lah, seperti juga harga bensin, Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo–red) menghendaki harga gula itu merata di semua wilayah agar kehadiran negara terasa oleh masyarakat,” kata Mudji, bekas Kepala Kepolisian Sulawesi Selatan dan Barat.
Inkoppol pun mengklaim, pada 2016, berhasil mengembalikan harga gula menjadi 12.500 rupiah per kilogram di wilayah operasinya. Hal itu karena jumlah suplai bertambah dan melebihi permintaan.
Menurut Mudji, Inkoppol berani mengajukan diri karena memiliki jaringan kepolisian hingga ke daerah luar Jawa yang terpencil. Mudji juga mengatakan, Inkoppol tak pernah meminta kuota impor gula konsumen tapi gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumen oleh perusahaan gula rafinasi nasional agar terjadi nilai tambah di dalam negeri.
“Jadi pada prinsipinya, apa yang kami lakukan memenuhi legalitas formal,” katanya seraya menunjuk Pasal 5 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengizinkan impor gula mentah oleh perusahaan swasta sepanjang perusahaan itu memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). “Dan semuanya atas sepengetahuan Bapak Menteri.”
Setelah menerima izin operasi pasar, Inkoppol menerima panggilan ke Kemeneterian Pedagangan. Di sana, Menteri mengumpulkan para pengusaha gula bersama Inkoppol. Mudji bilang, atas permintaan Menteri, delapan perusahaan bersedia memproses 200 ribu ton gula mentah yang diimpor menjadi gula konsumsi.
Inkoppol mengklaim mereka tidak tahu apa kriteria Menteri menunjuk kedelapan perusahaan itu. Namun, dalam salinan surat permohonan yang diterima INDOPRESS.ID, Inkoppol jelas meminta izin impor untuk “produsen gula nasional mitra usaha Inkoppol”. “Kalau tidak memiliki API-P, mereka kan enggak mungkin diberi izin oleh Menteri,” ujarnya.
Dari penelusuran INDOPRESS.ID, PT Angels Product mendapatkan alokasi lebih gemuk daripada perusahaan lain. Pada 2015, perusahaan ini memperoleh jatah impor 100 ribu ton gula melalui rekomendasi Inkop Kartika. Pada 2016, Angels Product memperoleh 20 ribu ton dari Inkoppol dan 262 ribu ton dari Inkop Kartika. Pada 2017, perusahaan kembali mendapatkan jatah impor gula secara berturut-turut dari rekomendasi Inkoppol (19.125 ton); Inkop Kartika (50.000 ton); dan penunjukkan langsung Kementerian Perdagangan (150.000 ton).
Walhasil, tak ada perusahaan lain yang mendapatkan jatah impor dari tiga instansi sekaligus, kecuali Angels Product.
Angels Product bukan “anak kemarin sore” dalam jagat bisnis gula nasional. Pada 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha sempat memeriksa perusahaan setelah Angels Product memenangi lelang gula ilegal hasil sitaan aparat. Komisi mencurigai lelang tak diumumkan secara luas dan dilakukan mendadak.
Angels Product merupakan anak perusahaan PT Pasifik Agro Sentosa. PT Pasifik sendiri anggota Artha Graha Network di bidang agro industri. Pada awal 2017, salah satu bagian dari jaringan ini, PT Pasar Komoditas Jakarta, memenangi tender untuk menyelenggarakan pasar lelang gula rafinasi. Penetapan PT Pasar Komoditas sebagai pelaksana lelang memicu kontroversi karena PT Angels Product terdaftar sebagai salah satu peserta jual di pasar lelang.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menepis temuan BPK itu sebagai pelanggaran. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, mengatakan semua penerbitan izin impor gula telah melalui rapat koordinasi antar kementerian. “Swasta dan koperasi polisi dan tentara bekerja sama untuk distribusi ke wilayah terluar karena mereka memiliki jaringan,” katanya.
Yudi mengatakan, Inkoppol kecewa karena tak lagi mendapatkan alokasi gula untuk operasi pasar. Mestinya, dengan kontribusi Inkoppol pada 2016, Pemerintah berkenan memberi izin pada tahun-tahun berikutnya. “Kalau bisa kami dapat (alokasi–red) tiap tahun,” kata Yudi. “Pemerintah jangan hanya memberi taipan-taipan besar itu.”
Menurut Yudi, Pemerintah masih belum memperhatikan koperasi. “Padahal Nawacita juga bicara soal koperasi,” katanya merujuk kepada sembilan janji kampanye Presiden Jokowi.
Pada tahun ini, Inkoppol juga telah mengajukan permohonan alokasi gula untuk operasi pasar bekerja sama dengan PT Rajawali Nusatara Indonesia. Pengajuan permohonan telah diketahui Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian. “Pak Kapolri sudah setuju,” kata Mudji. Tapi, hingga kini, permohonan itu belum mendapatkan respons dari Menteri Perdagangan.
Hingga laporan ini ditulis, Inkop Kartika belum menanggapi permintaan konfirmasi. Ketika menyambangi kantornya di bilangan Tomang, Jakarta Barat, INDOPRESS.ID tak izinkan untuk mewawancarai pengurus koperasi.
Sementara itu, profesor pangan dari Institut Pertanian Bogor, Dwi Andreas Santosa, menilai pola pemberian izin impor gula mentah melalui rekomendasi koperasi polisi dan tentara kurang tepat. Dia menyarankan agar proses impor gula dikembalikan ke Badan Urusan Logistik. “Selain memiliki pengalaman dan jaringan impor serta distribusi, Bulog lebih mudah diawasi,” katanya. “Jadi, sebaiknya dikembalikan ke ranah sesungguhnya, tidak perlu yang aneh-aneh.”
Kalaupun koperasi dilibatkan, Dwi justru lebih menyarankan pelibatan koperasi petani tebu ketimbang koperasi polisi dan tentara. “Petani selama ini menghadapi harga gula yang terlalu rendah bagi mereka,” jelasnya. “Dengan adanya impor di tangan mereka, keuntungan impor bisa masuk ke petani.”
Meskipun aturan membuka peluang bagi perusahaan gula rafinasi mengimpor gula mentah, bagi Dwi, gula mentah (atau disebut juga Gula Kristal Mentah) tak jauh berbeda dengan gula konsumsi (atau Gula Kristal Putih). “Impor gula mentah tetap harus hati-hati karena di sana ada faktor dominan yang akan mempengaruhi harga gula petani tebu.”[](Edy Y Syarif)
Sumber : https://www.indopress.id/article/ekonomi/ada-gula-ada-polisi-dan-tentara
More Stories
Dukung Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Tim Saber AGP Ikut Jaga Kebersihan dan Keamanan
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Terjunkan Tim Saber dan Dukung People Fest
Meriahkan People Fest, Pengunjung Berkesempatan Raih Hadiah dan Produk GulaVit