November 24, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Resmi Delisting! Sayonara Borneo Lumbung Energy

Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko

20 January 2020 17:08

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghapus pencatatan (delisting) saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) pada Senin 20 Januari 2020 ini setelah sebelumnya saham perusahaan batu bara ini dihentikan sementara (suspensi) sejak 30 Juni 2015 atau hampir 5 tahun.

Suspensi yang cukup lama terhadap saham BORN tersebut dilakukan dengan alasan awal belum menyampaikan laporan keuangan audit dan interim, termasuk belum membayar denda.

Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, dan Irvan Susandy, Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI mengatakan penghapusan pencatatan saham emiten ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham di Bursa.

BEI bisa menghapus saham emiten dengan catatan, emiten tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atas secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Aturan lain yang menjadi acuan BEI yakni Ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

BORN menjadi emiten pertama tahun ini yang didepak Bursa. Tahun lalu ada enam emiten yang ‘diusir’ dari Bursa Efek Indonesia.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20200120165257-17-131360/resmi-delisting-sayonara-borneo-lumbung-energy