November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Tuntaskan Kasus Budianto, IPW Minta Polda Metro Segera Periksa “Markus”

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane ( Foto: istimewa )

Gardi Gazarin / RSAT             Jumat, 17 Januari 2020 | 19:28 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S Pane menilai, dengan adanya kasus Budianto menunjukkan bahwa di lingkungan Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Jakarta Selatan masih bebas berkeliaran para makelar kasus (markus).

“IPW berharap Kapolda Metro Jaya segera memerintahkan Propam menuntaskan kasus Budianto ini secara Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya), dengan cara menangkap dan memeriksa markus A yang sempat diungkapkan Budianto saat diperiksa Propam,” ujar Neta kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (17/1/2020) sore.

IPW menilai keberadaan markus ini, seperti yang diungkap Budianto tidak bisa dibiarkan dan berkembang biak, karena sangat merusak semangat Promoter yang sudah dibangun Kapolri.

“Kapolda Metro Jaya perlu memerintahkan Propam untuk segera kembali memeriksa Kasat Serse Polres Jaksel, Budianto, dan markus A. Sehingga bisa diketahui seperti apa hubungan markus A dengan Kasat Serse dan siapa saja perwira di Polres Jaksel khususnya, dan Polda Metro Jaya umumnya yang menjadi jaringan markus A,” tegas Neta.

IPW juga meminta Kapolda Metro Jaya perlu mengevaluasi kinerja Kapolres Jaksel yang kurang mengontrol kinerja anak buahnya hingga markus bisa bergentayangan di lingkungan kerjanya.

Seperti pengakuan Budianto, markus A ini menjanjikan bisa menyelesaikan kasusnya. “Kalau kamu bisa sediakan Rp 1 M nanti saya bilang Pak Kasat”, kata Budi menirukan pembicaraannya kala itu dengan A (seperti dimuat Detikcom Selasa 14 Januari 2020). Bagaimana pun pengakuan Budi ini tidak bisa dibiarkan, Kapolda Metro Jaya harus mengusutnya dengan tuntas agar kinerja Polda Metro Jaya benar benar Promoter.

Sebelumnya, Budianto Tahapary sudah mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya, dengan No: 009/PPKH_PID.B/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Permohonan Perlindungan dan Kepastian Hukum. Surat tersebut diterima Korsepri Kapolda Metro Jaya.

Dalam point C suratnya, Budianto menjelaskan bahwa Kasatserse Andi Sinjaya pada Senin 24 Desember 2018 saat berjumpa di Coffee Club Pasific Place meminta nominal rupiah yang sangat fantastis besarnya, yaitu sebesar Rp 1 miliar. Namun saat diperiksa Propam, Budianto mengatakan, yang meminta uang kepadanya bukan Kasat Reskrim tapi markus A. Keberadaan markus ini juga diungkapkan Budianto saat diperiksa Propam.

Dari penuturan Budianto ini terungkap bahwa markus ternyata masih bergentayangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Jaksel.

IPW menilai keberadaan markus ini tidak boleh dibiarkan dan harus dibersihkan dengan cara ditangkap dan diperiksa Propam, untuk kemudian diperiksa Reserse agar diproses hukum ke pengadilan.

“Tujuannya agar kinerja Polda Metro Jaya bisa benar benar Promoter. Jika Kapolda Metro Jaya membiarkannya sama artinya konsep Promoter Kapolri dikangkangi oleh bawahannya” ujar Neta.

Sumber :   https://www.beritasatu.com/nasional/595836/tuntaskan-kasus-budianto-ipw-minta-polda-metro-segera-periksa-markus