Date:
Britama.com – Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) memohon penundaan ulang kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) beserta direktur utamanya Franky Tjahyadikarta.
Permohonan ini telah didaftarkan pada daftar perkara PKPU di Pengadilan Niaga-Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun BUVA memperoleh kredit dari INPC berupa fasilitas revolving loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp60 miliar dengan bunga 12% per tahun untuk tujuan modal kerja perseroan.
Sumber : https://britama.com/index.php/2019/10/inpc-memohon-penundaan-ulang-pkpu-atas-buva/

More Stories
HUT ke-36 Kartika Plaza Hotel Gandeng PDDI Bali Bantu Sesama Lewat Donor Darah Usung Tema “Dazzling Ellegance”
ESG dan Praktik Keberlanjutan: Dari Tambling hingga Operasional Artha Graha Network
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Anniversary 1 Dekade Korwil Ojol Jakarta Utara, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Sosial