Date:
Britama.com – Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) memohon penundaan ulang kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) beserta direktur utamanya Franky Tjahyadikarta.
Permohonan ini telah didaftarkan pada daftar perkara PKPU di Pengadilan Niaga-Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun BUVA memperoleh kredit dari INPC berupa fasilitas revolving loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp60 miliar dengan bunga 12% per tahun untuk tujuan modal kerja perseroan.
Sumber : https://britama.com/index.php/2019/10/inpc-memohon-penundaan-ulang-pkpu-atas-buva/

More Stories
Strategi Penjualan Digital dan Ekspansi Selektif Electronic City Didorong untuk Pertumbuhan 2026
Artha Graha Peduli Bersama PT Electronic City Indonesia Perluas Program Pasar Murah 2026
Pasar Murah Hadir, Solusi Kebutuhan Pangan Harga Terjangkau