Date:
Britama.com – Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) memohon penundaan ulang kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) beserta direktur utamanya Franky Tjahyadikarta.
Permohonan ini telah didaftarkan pada daftar perkara PKPU di Pengadilan Niaga-Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun BUVA memperoleh kredit dari INPC berupa fasilitas revolving loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp60 miliar dengan bunga 12% per tahun untuk tujuan modal kerja perseroan.
Sumber : https://britama.com/index.php/2019/10/inpc-memohon-penundaan-ulang-pkpu-atas-buva/

More Stories
SCBD Padamkan Lampu Selama Satu Jam, Dukung Inisiatif Pemprov DKI di Earth Day 2026
Doa Lintas Iman di Gunung Padang Menggema, Seruan “Tobat Ekologis” di Momentum Hari Bumi
Doa Lintas Spiritualitas Digelar di Gunung Padang