November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Pengacara Terdakwa Pajak Rudi Salim Sebut Ada Nama Pemegang Saham Lain

Saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan /

Rabu, 17 November 2021 | 21:53:40 WIB

JAMBI – Tiga petugas kantor pajak dihadirkan jadi saksi kasus perpajakan yang menjerat Direktur PT Bareksa Anugerah Sejahtera (PT BAS) Rudi Salim yang didakwa merugikan negara Rp 2,5 miliar dari sektor pajak perusahaan.

Dari tiga saksi dua diantaranya adalah pengawas surat pemberitahuan (SPT) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PT BAS, M Indra Gunawan dan Indra Putra. Hanya saja saksi Indra Putra tidak banyak tau karena dirinya hanya mengawasi faktur pajak tahun 2013,2014, 2015.

Untuk masa tiga tahun itu, menurut saksi Indra sudah tidak ada masalah karena sudah diselesaikan. Selanjutnya untuk berikutnya dirinya sudah tidak tahu lagi, karena pindah tugas ke Palembang. “Saya tidak tau lagi,” katanya.

Selanjutnya saksi M Indra Gunawan ditugaskan mengawas pajak PT BAS sejak 2017-2019. Dia mengaku saat itu ia pernah mengundang terdakwa Rudi Salim. Karena kata dia, PT BAS telah menerbitkan faktur pajak ke pihak rekanan, tapi tidak dilaporkan.

Karena itu, saksi mengirim beberapa surat ke PT BAS, tapi kata dia tidak ada respon. “Akhirnya kami mengirimkan surat undangan dan dihadiri oleh wajib pajak Rudi Salim, kita minta penjelasan. Ketika itu pak Rudi berkomitmen akan mengangsur tunggakan paling lama Desember 2019,” jelas saksi.

Menurut keterangan saksi M Indra, PPN itu hak negara yang seharusnya disetor, tapi tidak disetorkan oleh PT BAS. Bahkan faktur sendiri tidak dilaporkan. “Jadi langkah-langkah yang dilakukan sesuai tugas saya sebagai pengawasan,” tukas Indra.

Namun kata M Indra, terdakwa hanya mengangsur 201 juta dari nilai 2,4 miliar yang harus dibayar. Setelah itu tidak diangsur lagi. “Kemudian dilaporkan ke Kanwil pajak,” katanya.

Namun tim penasehat hukum terdakwa Rudi Salim, Ruddy Bangun mempertanyakan soal nama NPWP pajak. “Apakah NPWP pajak itu atas nama PT BAS atau atas nama Rudi Salim,” tanya Ruddy Bangun. “Atas nama PT BAS,’ jawab saksi.

Sementara Ruddy bangun usai sidang menegaskan bahwa nama yang bercantum dalam NPWP atas nama badan hukum PT BAS, bukan atas nama wajib pajak Rudi Salim. Menurutnya ini sangat penting diketahui.

“Jadi mudah-mudahan hakim bisa melihat secara realistis siapa sebenarnya yang harus diminta pertanggungjawaban. Apakah terdakwa atau badan hukum,” terangnya.

Apalagi di dalam nama pemegang saham, kata dia, kenapa dicantumkan dua nama, karena secara jelas dan tegas ada nama lain dalam pemagang saham. “Mudah-mudahan nanti bisa terungkap dalam persidangan, karena bukan hanya nama Rudi Salim dan Adrian,” tegasnya.

Mengenai besarnya saham, Ruddy mengharapkan juga bisa terungkap. Karena kata dia, yang menjadi pertanyaan kenapa pemegang saham terkecil yang dijadikan pesakitan di pengadilan ini. Selain itu, ia berharap aliran-aliran dana itu bisa terungkap.

“Kami juga mengharapkan dari pihak Bank Artha Graha agar dihadirkan termasuk saksi verbalisan (PPNS) dilakukan pemeriksaan untuk mengkalrifikasi atas dokumen-dokumen yang dicantumkan dalam berkas perkara,” katanya.

Menurut Ruddy banyak dokumen spektakuler yang akan diungkap, jangan hanya bisa via sumpah semua saksi dan ahli yang ada dalam di BAP sidang bisa berjalan. “Karena kita menginginkan kebenaran formil bukan materilnya. Apalagi perkara perpajakan,” pungkasnya.

Sumber: https://metrojambi.com/read/2021/11/17/67386/pengacara-terdakwa-pajak-rudi-salim-sebut-ada-nama-pemagang-saham-lain