 
                Seorang aparat polisi melihat limbah berwarna hitam mirip ter yang mencemari sepanjang pesisir Lampung.
Selasa (19/10/2021)
PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Mualiawan, S.H., M.H., C.L.A, mendesak Mabes Polri mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di sepanjang laut Pesisir Pantai di Provinsi Lampung serta Provinsi Banten.
Sebab, kata Chandra, sudah satu bulan Mabes Polri bersama dengan Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihak terkait turun meninjau lokasi dan mengambil sampel yang diduga kuat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, hingga kini penegakan hukum terhadap pencemaran ini seakan mandek dan tidak ada tidak lanjut.
“Polusi dari tumpahan minyak di laut yang mengandung limbah B3 merupakan sumber pencemaran laut yang menjadi fokus perhatian masyarakat luas, karena akibatnya akan sangat cepat dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut,” ujar Chandra melalui rilis tertulisnya kepada portallnews.id, Selasa (19/10/2021).
Kronologis Penemuan Pencemaran
Chandra merunut kronologis kasus pencemaran limbah sepanjang pesisir Lampung tersebut yang bersumber dari beberapa media massa di Lampung :
	Pada 24 Agustus 2021, ditemukan limbah (sejenis minyak mentah/tarball di
        Tanjung Cina dengan jumlah sedikit oleh Saptono (Polhut Taman Nasional
        Bukit Barisan Selatan/TNBBS).
	27 Agustus 202 kembali ditemukan limbah sejenis di sekitar Pos Sekawat
        sampai dengan Tanjung Mas oleh Fandy Lussy bersama Edi Yulianto (anggota
        pengamanan TWNC).
	5 September 2021 ditemukan kembali di sekitar Pos Blambangan dengan jumlah
        sedikit oleh Saptono (Polhut TNBBS).
	6 September 2021 limbah sejenis terlihat di sekitar Danau Sleman dengan
        jumlah sedikit oleh Sdr. Riswandi dan anggota pengamanan Tambling Wildlife
        Nature Conservation (TWNC) yang jaga di Pos Danau Sleman.
	9 September 2021 kembali ditemukan cairan hitam meleleh di depan pos Danau
        Sleman dengan jumlah lebih banyak dari sebelumnya oleh Riswandi.
	9 September 2021, di area konservasi laut Artha Graha Peduli (AGP) yang
        terdapat di Teluk Lampung , di Pulau Bule (Pulau Condong Darat) sepanjang
        pesisir pantai kedatangan limbah yang tampak sama dan bahkan ditemukan
        seekor penyu sisik dalam kondisi tak bernyawa.
	10 September 2021 di sepanjang pantai Mercusuar sampai dengan Sekawat
        limbah yang menyerupai minyak bakar dengan jumlah yang sangat banyak baik
        yang di pasir maupun yang masih di laut (menggumpal dan mencair) juga
        beberapa penyu yang kondisinya lemas dan mata berkutu.
	15-17 September 2021 dilakukan pengambilan sampel oleh tim Gakkum KLHK, DLH
        Provinsi Lampung, BKSDA Bengkulu, BBTNBBS dan Lemigas Jakarta, sekaligus
        dilakukan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi oleh tim Bareskrim
        Polri Jakarta di TWNC. Pengambilan sampel dilakukan di area Pulau Bule
        (Condong Darat), Mercusuar, Kendirian, Danau Sleman, Way Tinggal dan
	25 September 2021 pada saat dilakukan survei lokasi di area Sawong Bajo ke
        rah Kendirian, terdapat beberapa temuan dua dua ekor penyu hijau berukuran
        kecil di area Penimbangan, dua lobster mati di area Pantai Pelepasan, dua
        burung camar laut dalam keadaan mati. Terdapat bintik hitam di bagian
        lambung, terdapat tiga pasang sarung tangan kain di area Kendirian.
        Ditemukan cumi-cumi mati di depan mercusuar, hamparan rumput laut mati,
        pakan penyu mati terdampak limbah, dan umang-umang laut serta kepiting
        rajungan juga banyak mati.
Jeratan Undang-Undang Pencemaran Lingkungan
Chandra menegaskan, pencemaran lingkungan di sepanjang laut Lampung dan Banten dapat dikenakan penegakan hukum pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
	UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup Pasal
        88 “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya
        menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang
        menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab
        mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.
	UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
        Hidup Pasal 98 “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
        dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut,
        atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
        penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
        denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
        banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
	UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
        Hidup Pasal 103 “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak
        melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan
        pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
        dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
        banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
	Pasal 87 ayat (1) UUPLH “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
        yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau
        perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau
        lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan
        tertentu”.
	Selain itu juga patut diduga pencemaran laut ini dilakukan oleh korporasi
        atau perusahaan, sehingga dapat Mabes Polri wajib melakukan menindak tegas
        sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 116-120 UU Nomor 32 Tahun 2009
        tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Chandra mengatakan, dengan ini, LBH Bandar Lampung meminta dengan tegas kepada Mabes Polri dan stakeholder terkait yang melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam di mata publik.
“Agar aparat segera menangkap dan menetapkan pelaku pencemaran laut di Lampung dan Banten, dan memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Sumber : https://portallnews.id/headline/lbh-desak-mabes-polri-usut-tuntas-pencemaran-laut-

 
                         
                                         
                                         
                                         
                                        
More Stories
Kolaborasi Swasta dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan Pademangan
Artha Graha Group Dukung SUCI Fest 2025, Perkuat Ekosistem Industri Kreatif Indonesia
Eco Enzyme Menjaga Kebersihan Lingkungan Bersama Danayasa Arthatama