09 Maret 2021 14:26:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemilik Mal Pacific Place, Tan Kian. Pemeriksaan untuk mencari keterkaitan antaran Tan dengan tersangka korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ), Benny Tjokrosaputro.
Tan Kian kita periksa agak lama, ada beberapa aset yang harus didalami dan identifikasi yang kepemilikannya antara Benny Tjokro dan pihak lainnya, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Penyidik Jampidsus menyita aset tanah tersangka Benny seluas 179 hektare di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 8 Maret 2021. Aset itu berupa tanah dan bangunan perumahan.
Febrie menyebut pembelian tanah dan pengerjaan proyek perumahan itu bekerja sama dengan Tan Kian. Teranyar, diketahui Benny juga bekerja sama dengan tiga sampai empat pihak lainnya.
Makanya kita harus hati-hati, kita masih memilah, ini punya Benny Tjokro atau kepemilikan pribadi yang lain sesama bisnis properti, ungkap Febrie.
Tan Kian diketahui bekerja sama dengan tersangka Benny dalam pembangunan properti di Kuningan, Jakarta Selatan dan Maja, Lebak, Banten. Dia membangun Apartemen South Hills di atas tanah Benny. Sebanyak 18 unit apartemen itu telah disita Kejagung.
Tan Kian juga membangun properti di tanah Benny di Maja. Namun, Febrie belum menyebut jenis pembangunan itu.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; dan Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, mereka juga dijerat Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
More Stories
IPB Resmikan Booth Serambi Botani di Mal Pacific Place
Donor Darah di Pacific Place Mall Dapat Souvenir Dukung Eco Warrior
SCBD Trending Topic Berisi Kicauan Gaji Mbak-Mbak SCBD