November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

SIM Keliling hadir di pusat belanja Jakarta berikut ini

Sejumlah pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menunggu antrean di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Senin (15/6/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Rabu, 4 November 2020 08:44 WIB

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada lima titik, termasuk sejumlah pusat perbelanjaan (mal) Jakarta dengan mobil SIM Keliling, Rabu.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan tersebut tersedia di lima lokasi, seperti Mall Grand Cakung Jakarta Timur, Mall PTC Pulogadung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, Mal Ciputra Jakarta Barat dan ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.

Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Ibu Kota adalah sebagai berikut:
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, meliputi: KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/1819900/sim-keliling-hadir-di-pusat-belanja-jakarta-berikut-ini