April 30, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Pra Studi Kelayakan Jembatan Selat Sunda

August 14th, 2009 9:34 am

 

Usulan Proyek Jembatan Selat Sunda, yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera, termasuk kategori proyek yang diprakarsai pihak swasta atau lebih dikenal sebagai unsolicited project. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta, di mana Pra Studi Kelayakan dilakukan oleh pihak swasta.

“Untuk menjadi pemrakarsa proyek, pihak swasta harus mempersiapkan dokumen Studi Kelayakan Proyek yang meliputi aspek teknis dan lingkungan, ekonomi dan keuangan, serta hukum dan kelembagaan. Dokumen studi kelayakan tersebut selanjutnya akan dikaji pemerintah,” kata Menneg PPN/Kepala Bappenas, H. Paskah Suzetta, saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Pra-Studi Kelayakan Jembatan Selat Sunda, Kamis (13/08) di Hotel Borobudur, Jakarta

Menurut Pak Paskah Suzetta, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 67/2005, proyek-proyek infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan pihak swasta harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel. “Dengan begitu, dapat tercipta kerjasama dengan mitra swasta yang andal,” kata Pak Paskah Suzetta.

Lebih jauh, Menneg PPN/Kepala Bappenas menjelaskan, Bappenas memperkirakan kebutuhan investasi infrastruktur untuk RPJMN 2010-1014 sebesar Rp1.429 triliun atau sekitar 3,5% Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai investasi tersebut diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 5-7% per tahun. Namun, kemampuan pembiayaan pemerintah hanya sekitar 31% atau sekitar Rp451 triliun. Ada kekurangan dana (financing gap) pembiayaan infrastruktur sebesar Rp 978 triliun.

“Untuk dapat menutup financing gap, salah satunya adalah dengan mengundang pihak swasta untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek infrastruktur dengan pola Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS),” ujar Pak Paskah Suzetta.

Pra-Studi Kelayakan Jembatan Selat Sunda diprakarsai oleh PT. Graha Bangun Sejahtera Mulia dalam kesempatan itu diserahkan kepada Gubernur Provinsi Banten, Hj. Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Provinsi Lampung, Sjahroedin ZP.

Jembatan Selat Sunda diperkirakan akan membentang sepanjang 30 kilometer yang akan memanfaatkan beberapa pulau kecil yang terletak di Selat Sunda. Terwujudnya Jembatan Selat Sunda diharapkan dapat memperlancar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Humas)

sumber: https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/features/pra-studi-kelayakan-jembatan-selat-sunda/