November 26, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

KPK Sidik 160 Kasus dan Ungkap Hambatan

27 July 2020

Konfirmasitimes.com-Jakarta (27/07/2020). Sepanjang Januari hingga Juli 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemaparan capaian kinerja enam bulan (Januari-Juli) 2020 pada dalam agenda webinar ‘Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial’ yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Senin (27/07/2020).

“Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK, sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka,” papar Firli.

Disambung Firli, dari 85 tersangka tersebut penyidik sudah melakukan penahanan terhadap 61 orang. Adapun sebanyak 3.512 saksi telah diperiksa sepanjang proses penyidikan tersebut.

Tak dipungkiri Firli, ada sejumlah masalah saat pihaknya melakukan penyidikan sebuah kasus. Masalah mulai dari proses penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Meski demikian, Firli mengklaim hubungan antara pimpinan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, selaku pihak yang memberikan izin terhadap proses penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tersebut, sejauh ini masih baik-baik saja.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, semua tindakan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dikerjakan penyidik KPK harus mendapat izin Dewan Pengawas.

“Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan. Sehingga penggeledahan sudah kita lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan,” sambungnya.
Pemulihan Keuangan Negara dan Pengembalian Aset

Sementara itu terkait upaya pengembalian aset, KPK telah berhasil mengembalikan aset dari luar negeri dari sejumlah kasus. Salah satu asset yang disita dari luar negeri adalah terkait perkara suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Mengutip dari Laporan Tahunan KPK 2019, pengembalian aset berupa uang senilai SGD200 ribu ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019 lalu.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Uang tersebut langsung dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terkait pemulihan keuangan negara, KPK telah menyetorkan Rp319 miliar ke kas negara sepanjang tahun 2019 sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

“KPK menyumbang PNBP (pendapatan negara bukan pajak) bagi negara. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi,” demikian kutipan Laporan Tahunan KPK 2019.

Dalam laporan tersebut, tercatat KPK melakukan penyitaan hasil korupsi dengan angka terbesar yakni Rp173,67 miliar. Urutan selanjutnya yakni berasal pendapatan dari uang pengganti Rp121,9 miliar.

Kemudian dari denda hasil korupsi senilai Rp17,8 miliar; dengan rincian uang sitaan hasil pencucian uang sebesar Rp6,4 miliar, hasil lelang kasus pencucian uang Rp4,36 miliar, gratifikasi Rp3,3 miliar, dan hasil lelang kasus korupsi Rp3,2 miliar.

Bertugas di Bawah Ancaman
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tak menampik selama bertugas, ancaman selalu mengintai pimpinan hingga pegawai KPK. Hal itu dikatakan Alexander dalam diskusi virtual bertajuk ‘Merangkai Simfoni Melawan Korupsi’.

Diketahui Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantik lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) lalu. Lima pimpinan yang diambil sumpahnya adalah Firli Bahuri sebagai Ketua KPK serta Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango, dan Lili Pintauli Siregar menjadi Wakil Ketua.

“Kami menyadari betul bahwa tanggung jawab pemberantasan korupsi di daerah itu juga tidak mudah,” papar Alex.
Adapun ancaman yang diterima pimpinan hingga pegawai KPK berupa teror dan intimidasi hingga ancaman fisik dan mistis.

Salah satu ancaman misti menimpa personel Koordinator Wilayah (Korwil) II yakni Dian Patria saat melakukan pemantauan di Bendungan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada tahun 2017 lalu. Usai melakukan tugasnya, Dian mengaku sering mengalami sesak napas. Dokter kemudian menyatakan bahwa ada cairan pada jantung dan paru-paru Dian namun tidak bisa dibuktikan.

Sementara itu terkait ancaman, pada Januari 2019 Benda mirip bom ditemukan di kediaman mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Kemudian tak lama, dua bom molotov dilemparkan ke kediaman mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Acaman lainnya yakni, pada Februari 2019, dua anggota tim surveillance KPK dianiaya saat memantau informasi dugaan akan adanya penyuapan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Kemudian pada September 2019 terjadi demo bayaran selama berhari-hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sumber : https://konfirmasitimes.com/2020/07/27/kpk-sidik-160-kasus-dan-ungkap-hambatan/