May 1, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Menkominfo Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penyebar Hoaks Virus Corona

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020) malam.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Kompas.com – 04/03/2020, 08:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mewanti-wanti masyarakat untuk tak menjadi produsen atau penyebar hoaks terkait virus corona. Selain merugikan, Johnny menyebut bahwa terdapat sanksi hukum bagi mereka yang memproduksi atau menyebarkan berita bohong. “Bahwa produsen hoaks itu merugikan diri sendiri, keluarga sendiri, merugikan masyarakat, bangsa dan negara,” kata Johnny di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020) malam.

“Apalagi ada sanksi hukum, hukum pidananya maupun sanksi materilnya,” lanjutnya. Johnny mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Facebook, Twitter, hingga Youtube untuk segera menurunkan konten-konten yang bermuatan disinformasi maupun hoaks. Kominfo juga bekerja sama dengan aparat kepolisian yang akan mengambil langkah-langkah tegas jika menemukan hoaks corona. “Kami juga berkomunikasi dengan Polri untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan amanat undang-undang agar kita bersama-sama sukses mengawal dan menjaga serta menjadi perisai bangsa negara kita,” kata Johnny.

Tidak hanya itu, Johnny juga mengingatkan tentang pentingmya menjaga etika komunikasi. Ia mewanti-wanti supaya tak ada lagi yang menyebarkan informasi privat mengenai pasien positif corona. “Yang terjadi ini pelajaran yang baik untuk tidak kita ulangi. Jaga betul etika komunikasi,” katanya.

Hoaks tersebut terus bermunculan baik sebelum dan sesudah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga Depok yang positif terjangkit virus corona, pada Senin (2/3/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika mendeteksi terdapat lima hoaks tentang virus corona sejak Senin (2/3/2020) hingga Selasa (3/3/2020) kemarin. Sementara itu, berdasarkan laporan Kominfo yang diterima Kompas.com, terdapat 147 hoaks terkait virus corona selama 23 Januari-3 Maret 2020. Menindaklanjuti penyebaran hoaks tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya sudah menurunkan konten-konten tersebut di media sosial. “Konten hoaks dan disinformasi yang termuat di medsos seperti Twitter dan Facebook, IG (Instagram), YouTube sudah kami take down atau turunkan,” kata Ferdinandus kepada Kompas.com, Selasa.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/08380171/menkominfo-ingatkan-sanksi-hukum-bagi-penyebar-hoaks-virus-corona?page=2