Januari 25, 2021
MNnews, Serang – Atokullah (40), warga Kabupaten Serang berhenti bekerja karena dipaksa perusahaan atas tuduhan mencuri sebotol hand sanitizer. Ia juga dilaporkan ke kepolisian Polsek Bojonegara atas tuduhan itu.
Kasus pencurian sebotol hand sanitizer ini sekarang dalam proses Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di PN Serang. Di satu sisi, perusahaan tempat Atokullah bekerja yaitu di PT Angels Products juga telah melaporkan ke Polsek Bojonegara dengan pelapor dari pihak perusahaan bernama Sugianto selaku HRD.
Atokullah atau yang bisa dipanggil Atok ini cerita, kasus ini bermula pada 29 Maret 2020 lalu. Ia kerja di PT Angels sebuah perusahaan gula rafinasi di lantai 3. Karena hand sanitizer di lantai dua sedikit, ia kemudian mengambil sebotol untuk dibawa ke lantai dua tempat rekan-rekannya bekerja. Botol ia masukkan ke dalam tas dan kemudian ia letakan di lantai 2.
“Saya ambil di situ, terus namanya buru-buru taro di tas, terus saya keluar lantai 3 turun ke dua ke bawah, tak taro (disimpan). Berhubung waktunya mepet, enggak dibalikin lagi,” kata Atok saat ditemui di PN Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (25/1/2021).
Selang beberapa hari, Atok kemudian mengaku dipanggil oleh Sugianto selaku HRD di perusahaan itu. Ia kemudian datang didampingi security ke ruangan HRD. Di sana, ia diperlihatkan sebuah video CCTV tentang dirinya memindahkan hand sanitizer ke dalam tas.
“Lah saya kan kaget, diliatin video, video dari mana ini kata saya, barang masih ada,” ujarnya.
Di situ katanya HRD bernama Sugianto kemudian memberikan dua opsi. Jika ia mengakui telah mengambil hand sanitizer ia akan dilaporkan ke polisi atau kemudian memilih untuk keluar perusahaan.
“Kata di polisi, Pak Atok enggak ketemu anak-istri,” kata Atok menirukan perkataan Sugianto.
Di situ, katanya ia langsung pasrah. Ia kemudian menuliskan surat pengunduran diri dengan terpaksa karena di bawah ancaman. Surat pengundurannya pun berdasarkan arahan HRD dan ia hanya menuliskan.
“Dalam hati saya timbang-timbang saya dipenjara, tulis resign, itu pun didikte, saya nulis apa adanya, karena paksaan, Pak Sugianto yang ngomong,” jelasnya.
Perusahaan ternyata melaporkan hal ini ke Polsek Bojonegara pada 6 November 2020. Atok kemudian dipanggil pada 4 Januari untuk dimintai keterangan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/10/XI/2020/Reskrim, Tanggal 06 November 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/10/XI/2020/Reskrim, Tanggal 6 November.
Atok mengaku datang datang pada saat itu dan diperiksa oleh polisi bernama Deri. Di sana, ia ditanya soal hand sanitizer.
“Sudah diperiksa sama polisi, ditanya sama (soal hand sanitizer), sampai sekarang enggak ada kelanjutan, dipanggil 4 Januari,” ujarnya.
Di tempat sama, Perwakilan PT Angels, Sugianto menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Sumber : Detiknews.com
Sumber : https://mnnews.co.id/hukum-kriminal/warga-serang-dipaksa-resign-dan-dipolisikan-karena-dituduh-curi-hand-sanitizer/
More Stories
Artha Graha Peduli – TNI, Vaksinasi Warga Cilegon
Kunjungi 2 Pabrik Gula Di Banten, Mendag Jamin Harga Kembali Stabil
Berbagi Kebahagian Jelang Lebaran, PT Angels Products Santuni Anak Yatim