30 Januari 2020
Skandal Muba
Puluhan warga perumahan Badarudin II Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel menjadi resah dan mengadukan nasibnya ke polres Muba Kamis 30/01/20.
Aduan puluhan warga perumahan Badarudin II ini mewakili dari 72 warga penghuni perumahan Badarudin II yang merasa resah dan akan kehilangan haknya sebagai pemilik rumah, karena rumah yang di tempatinya itu ada yang sudah lunas pembayarannya , dan ada yang dibeli secara cash pada pihak pengembang PT. Aljabar Mega Perkasa, pimpinan pengembangnya Arman Jaya Badarudin MBA. selaku pengelola Badarudin Residence
Menurut Pani, warga yang menempati perumahan Badarudin Residence Blok C, mereka mulai menempati perumahan ini pada tahun 2014. “Sedangkan kami mulai mengambil lokasi ada yang dari tahun 2012, namun pihak pengembang Badarudin belum selesai membangunannya,” ungkapnya.
Cuma sekarang, penyelesaiannya dilakukan sendiri.
Mereka yang menempati perumahan ini sudah ada yang lunas dan masih ada yang lunas berjangka, namun sertifikat perumahan tersebut diserahkan pada pihak Bank Artha Graha, oleh pihak pengembang.
“Belum lama ini kami dapat berita sertifikat yang kami sudah lunas di gadaikan lagi kepada pihak Bank , dan pihak Bank tidak pernah survei ke sini, tiba – tiba pihak Bank akan sita eksekusi rumah kami,” ungkapnya.
Akibatnya, warga perumahan Badarudin tidak terima, silahkan eksekusi aset Badarudin. “Makanya kami melaporkan Arman jaya ke polres selaku pengembang Badarudin Residence” ungkapnya.
Sumber :https://www.tabloidskandal.com/lugas/warga-laporkan-pengembang-perumahan-badarudin-residece-ke-polres-muba.html
More Stories
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Terjunkan Tim Saber dan Dukung People Fest
Peoplefest Sebagai Momentum Penerapan Digitalisasi Perbankan Bank Artha Graha Internasional
Rayakan HUT ke-51 Bank Artha Graha Internasional Kembali Gelar Kegiatan Donor Darah