Rabu, 14 Agustus 2019 08:36 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Uni Eropa (UE) resmi menetapkan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) terhadap biodiesel Indonesia.
Hal itu ditetapkan berdasarkan kesimpulan yang dicapai oleh komisi tentang subsidi Uni Eropa. Berdasarkan kesimpulan tersebut BMAS harus dibebankan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia.
“Langkah pengimbang sementara harus diberlakukan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia,” dikutip dalam Peraturan Pelaksanaan Komisi Uni Eropa 2019/1344 yang diresmikan 12 Agustus 2019.
BPDPKS melakukan pungutan ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2015. Pungutan itu dinilai memberikan insentif bagi produksi biodiesel.
Penerapan BMAS berkisar antara 8%-18% berbeda tiap perusahaan. Berikut tarif bea masuk anti subsidi oleh Uni Eropa:
1. PT Ciliandra Perkasa BMAS sebesar 8%
2. PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) BMAS sebesar 16,3%
3. PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) BMAS sebesar 18%
4. Wilmar Group BMAS sebesar 15,7%
5. Perusahaan lainnya BMAS sebesar 18%
Berdasarkan peraturan tersebut pihak yang ingin meminta audiensi dengan komisi dan petugas dengar pendapat dilakukan dalam waktu lima hari sejak tanggal berlakunya peraturan.
Permintaan di luar batas waktu akan diperiksa untuk ditentukan apakah permintaan diterima atau ditolak.
Laporan reporter: Abdul Basith
Editor: Choirul Arifin
Sumber : https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/08/14/uni-eropa-kini-kenakan-bea-masuk-anti-subsidi-untuk-produk-biodiesel-indonesia

More Stories
Raksasa Artha Graha Ekspansi di IKN, Ini Barisan Bisnisnya
Pangan Murah Artha Graha Peduli 2026 Ringankan Beban Masyarakat
Bank Artha Graha, Electronic City, dan Grooceries City Operasi di IKN