AKURAT.CO Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR menutup penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2020 per 28 Desember 2020 dengan capaian sebesar 106,59 persen. Capaian ini setara Rp11,23 triliun bagi 109.253 unit rumah.
Mengutip keterangan resmi PPDPP, Jakarta, Rabu (30/12/2020), total capaian penyaluran FLPP dari 2010 hingga per 28 Desember 2020 adalah sebesar Rp55,59 triliun untuk 764.855 unit rumah. Adapun kelompok penerima FLPP berdasarkan jenis pekerjaan antara lain: Swasta 72,55 persen; PNS 12,08 persen; Wiraswasta 8,30 persen; TNI/Polri 3,95 persen; dan Lainnya 3,12 persen.
Di tahun 2021 mendatang, pemerintah kembali mengalokasikan dana FLPP melalui PPDPP PUPR dengan target sebesar Rp19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah. Target yang lebih tinggi daripada tahun 2020 tersebut akan disalurkan melalui 30 bank pelaksana sesuai dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.
Adapun 30 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari sembilan Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah, antara lain: Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.
Di waktu yang sama dalam penandatangan PKS tersebut, PPDPP bersama Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono yang didampingi Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) bersama dengan Dirjen Perumahan, juga meluncurkan Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) yang bertujuan untuk memastikan kelayakan bangunan yang dibangun oleh para pengembang telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang salah satunya di dalam mengatur tentang standar kualitas rumah subsidi.
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan, di tahun 2021 selama enam bulan awal SiPetruk masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh asosiasi pengembang. Setelahnya baru akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi para pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang kemudian dapat disajikan di dalam SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).
“Spirit kami dalam menciptakan SiPetruk adalah untuk menciptakan sebuah iklim usaha positif yang lebih sehat di bidang properti, khususnya pada rumah susbidi. Aplikasi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dalam memperoleh rumah Subsidi. Kami tidak memberlakukan punishment atau blacklist, hanya saja bagi yang tidak memenuhi ketentuan maka tidak akan lolos dalam SiPetruk, yang berarti tidak akan masuk pada SiKumbang, dan tidak dapat menjualnya sebagai rumah subsidi pada SiKasep,” terangnya.
Transformasi Layanan Digital Penuh
Peluncuran Sistem e-FLPP pada tahun 2016 lalu menjadi cikal bakal pengembangan berbagai teknologi informasi yang ada di PPDPP saat ini, seperti e-Monev, SiKasep, SiKumbang, SiPetruk, e-FLPP 2.0, dan berbagai teknologi lainnya yang menjadikan PPDPP memiliki Big Data SiKasep yang mampu mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan (supply & demand) hunian secara lebih nyata (real time). Pengembangan teknologi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
Arief mengakui, awal keberadaan SiKasep dan berbagai pengembangan inovasi terkait sempat menuai pro dan kontra di mata publik. “Ketika melakukan perubahan, wajar jika sempat timbul gejolak. Namun kami optimis, karena niat dan tujuan pemerintah adalah untuk memastikan dana FLPP dapat diterima oleh orang yang tepat dengan hunian yang layak. Ibaratkan proses pembentukan mutiara dalam kerang, bersakit-sakit dahulu lambat laun akan menjadi sebuah perhiasan,” ujar Arief. []
Sumber : https://akurat.co/ekonomi/id-1255070-read-tutup-tahun-penyaluran-dana-flpp-rumah-subsidi-2020-tembus-106-59-persen
More Stories
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Terjunkan Tim Saber dan Dukung People Fest
Peoplefest Sebagai Momentum Penerapan Digitalisasi Perbankan Bank Artha Graha Internasional
Rayakan HUT ke-51 Bank Artha Graha Internasional Kembali Gelar Kegiatan Donor Darah