31 Agustus 2020
SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan hingga batas waktu yang ditentukan belum menerima laporan hasil konsolidasi gabungan partai politik tentang kesepakatan 2 (dua) nama yang sama untuk calon wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
“(sampai saat ini) Saya belum mendapat laporan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja dihubungi redaksi suarabekasi.id, di Bandung, Senin (31/8/2020) malam.
Melalui Kantor Badan Penghubung Jawa Barat di Jakarta, Pemprov Jabar sebelumnya telah mengundang empat Ketua DPP partai politik (parpol) pengusung atau yang ditugaskan untuk membahas usulan calon wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang berlangsung di Singosari Room, Poolside Area, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).
Empat parpol pengusung tersebut yakni DPP Partai Golkar, DPP PAN, DPP Partai Nasdem, dan DPP Partai Hanura.
Dalam notulensi rapat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, empat parpol pengusung itu akan menyepakati dua nama calon yang sama dan menyerahkannya kepada Bupati Bekasi dengan tembusan Sekretaris Daerah Pemprov Jabar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri paling lambat pada 31 Agustus 2020.
“Gabungan parpol akan berkonsolidasi untuk menyepakati dua nama calon yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Bekasi dan ditembuskan kepada Sekjen Kemendagri dan Sekdaprov, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja atau tanggal 31 Agustus 2020,” kata Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Eni Rohyani, saat dihubungi suarabekasi.id, di Bandung, Selasa (18/8/2020) sore.
Eni menjelaskan, kesepakatan untuk mengusulkan dua nama calon wakil bupati hingga akhir Agustus itu merupakan permintaan dari empat parpol pengusung.
Mereka yang meminta waktu untuk melakukan konsolidasi, dan akhirnya disepakati waktunya tujuh hari kerja atau paling lambat hingga 31 Agustus 2020.
“Jadi, mereka tadi itu minta waktu untuk konsolidasi. Usulan dua nama itu kan ketentuan. Konsolidasi untuk menyepakati dua nama calon bukan hanya di level pengurus saja, namun harus sampai di tingkat ketua umum partai politik masing-masing,” tambahnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, kesepakatan konsolidasi seluruh parpol pengusung atas dua nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan sudah pernah disampaikan dalam Berita Acara Rapat Fasilitasi Permasalahan Pengisian Wakil Bupati Bekasi di Kantor Kemendagri pada Rabu (22/7/2020) lalu.
“Kesepakatan mengenai konsolidasi ini sebetulnya sudah menjadi kesepakatan dalam pertemuan pertama (22 Juli, red), yang kemudian ditarik kembali oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Menurutnya, surat rekomendasi DPP parpol pengusung yang akan digunakan sebagai syarat dan akan disampaikan langsung kepada Bupati Bekasi adalah surat rekomendasi yang terbaru.
“Yang pasti kan rekomendasi yang baru, tapi suratnya itu yang paling lambat tujuh hari kerja itu kan. Jadi surat baru, kemudian disampaikannya ke bupati. Kalo kita berangkat ke rekom yang lama kan itu tidak sepakat,” katanya.
Eni menambahkan, pihaknya ingin menyelesaikan proses pengisian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ini dengan sebaik-baiknya secara bertahap.
“Jadi satu tahap-satu tahap, karena tadi juga engga berani terlalu banyak yang disepakati,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus dari empat DPP partai koalisi belum dapat dikonfirmasi terkait kesepakatan usulan 2 (dua) nama yang sama yang disampaikan kepada Bupati Bekasi dengan tembusan Sekda Pemprov Jabar dan Sekjen Kemendagri. [MAN/RYN]
Sumber : https://www.suarabekasi.id/soal-hasil-konsolidasi-dpp-parpol-koalisi-ini-penjelasan-pemprov-jabar/
More Stories
Perayaan Tahun Baru 2025 : Hotel Borobudur Jakarta Akan Hadirkan Ungu
Hotel Borobudur Jakarta Gelar “Discover Art & Batik Selama 1 bulan
Hotel Borobudur Jakarta Merayakan Kemerdekaan Indonesia ke-79