November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Sekjen Kemendagri: Jangan Membuat Peraturan yang Bebankan Masyarakat

Muhammad Hudori, Sekjen Kemendagri. (dok. Puspen Kemendagri)

Senin, 23 November 2020 – 15:44 WIB

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengingatkan kepada kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tidak membuat banyak peraturan.

Jangan membuat Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang akan memberatkan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Muhammad Hudori dalam sambutan acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) 2020, di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Hudori menyampaikan, DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah memiliki fungsi penyusunan regulasi (Perda), fungsi penganggaran dan pengawasan. Untuk itu, diharapkan fungsi DPRD di masa pandemi Covid-19 ini harus bersinergi dengan pemerintah daerah.

Pertama, kata Hudori, membangun komunikasi yang baik dalam mengimplementasikan dan menyosialisasikan secara masif protokol kesehatan, diantaranya penggunaan masker kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kedua, konsepsi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah harus mudah dipahami dan tidak menimbulkan birokrasi yang berbelit dan beban administrasi bagi publik atau masyarakat.

Ketiga, lanjut Hudori, dalam rangka percepatan perizinan berusaha untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, perlu dilakukan penyederhanaan terkait jenis dan prosedur perizinan.

Terkait dengan perizinan berusaha, Hudori mengatakan bahwa disaat pandemi ini banyak warga negara yang menganggur sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja. Untuk itu, Pemerintah berupaya bagaimana membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Undang-undang Cipta Kerja ini sebetulnya bertujuan untuk mendorong upaya penyiapan lapangan kerja bagi para pencari kerja dan pengangguran. Kemudian menata agar birokrasi yang berbelit menjadi tidak berbelit-belit, waktu proses penerbitan izin bisa menjadi lebih cepat dan biaya pengurusan dapat ditekan. Maka dari itu perlu dilakukan penyederhanaan,” kata dia.

Hudori berharap, DPRD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan secara masif tujuan dan niat baik adanya Undang-undang Cipta Kerja kepada masyarakat.

“Undang-undang Cipta Kerja itu kalau dilihat ujungnya justru banyak menguntungkan. Cuma persoalannya ini banyak berita-berita yang tidak tepat (hoax). Sehingga orang tidak bisa memastikan mana draft asli mana draft palsu. Jadi kalau kita lihat lebih jauh, sesungguhnya Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa berdampak positif bagi perekonomian,” jelas Sekjen Kemendagri.

Terakhir, DPRD dalam penanganan pandemi COVID-19 ini diharapkan dapat melaksanakan pengawasan yang lebih optimal atas pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang dilakukan atau dikeluarkan pemerintah daerah. (Dhi/Red)

Sumber : https://infotangerang.co.id/sekjen-kemendagri-jangan-membuat-peraturan-yang-bebankan-masyarakat/