November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

REGULASI MASKAPAI PENERBANGAN: Tenggat Penambahan Modal Diperpanjang

Bandara Soetta

industri.bisnis.com

Rabu, 05/08/2015 17:58 WIB

Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan kembali memperpanjang tenggat waktu penambahan ekuitas hingga akhir September 2015 dari sebelumnya akhir Juli 2015 terhadap 12 maskapai penerbangan yang masih mencatatkan ekuitas negatif.

Maskapai tersebut a.l. Cardig Air, Tri MG Intra Asia, Indonesia AirAsia, Air Pasifik Utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Asialink Cargo Airlines, Jhonlin Air Transport, Transwisata Prima Aviation, Hevilift Aviation Indonesia, Asian One Air dan Survai Udara Penas.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan kelonggaran yang diberikan Kemenhub dikarenakan 12 maskapai penerbangan tersebut telah menyampaikan surat kesanggupan untuk menjadikan ekuitas perusahaan menjadi positif dari sebelumnya negatif.

“Jadi Oktober nanti akan diumumkan hasilnya, apakah masih layak beroperasi atau tidak. Yang pasti ekuitas negatif ini tidak sehat bagi penerbangan kita, karena dapat berpengaruh terhadap keselamatan penerbangan,” katanya, Rabu (05/08).

Jonan mengungkapkan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi a.l. akta notaris, surat persetujuan Kemenkumham, surat keterangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan laporan keuangan setelah terjadi penambahan modal yang diaudit.

Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut menambahkan maskapai penerbangan Batik Air menjadi satu-satunya maskapai yang berhasil mengubah ekuitas negatif menjadi positif. Dia berharap upaya itu bisa ditiru maskapai penerbangan lainnya.

“Batik Air itu mengkonversi utang menjadi saham. Saya kira untuk jumlahnya lebih baik tidak perlu dijelaskan seperti apa. Tetapi yang pasti setelah dilakukan konversi tersebut, ekuitas Batik Air menjadi positif,” tuturnya.

Hingga akhir September, lanjut Jonan, maskapai penerbangan yang masih mencatatkan ekuitas negatif tersebut tidak diizinkan mengajukan penambahan rute baru, rencana bisnis perusahaan dan perubahan izin lainnya.

Seperti diketahui, evaluasi permodalan maskapai ini merupakan bagian dari upaya Kemenhub untuk melihat sejauh mana kondisi keuangan maskapai selama ini. Pasalnya, buruk tidaknya kondisi keuangan dapat mempengaruhi pelayanan penerbangan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J.A Barata mengakui penyampaian laporan keuangan secara berkala cukup jarang dilakukan oleh maskapai pada tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, mulai tahun ini, Kemenhub akan lebih tegas dalam menegakkan aturan.

“Sebenarnya permodalan negatif dari maskapai penerbangan selama ini sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, ada maskapai yang memiliki ekuitas negatif sejak 2009 yang lalu, tetapi tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.18/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik terdaftar paling lambat akhir April.

Pengamat Bisnis Penerbangan Universitas Gajah Mada Arista Atmadjati menilai permodalan negatif dari maskapai penerbangan baru-baru ini disebabkan mulai ditegakkannya kewajiban penyampaian laporan keuangan maskapai penerbangan.

“Sebetulnya, penyampaian laporan keuangan itu sudah diatur dalam UU Penerbangan. Hanya saja, aturan tersebut kurang ditegakkan selama ini. Saya kira Menteri Perhubungan sekarang belajar dari kejadian-kejadian yang lalu,” tuturnya.

Arista berharap Kemenhub dapat bersikap tegas kepada maskapai penerbangan yang tidak memenuhi persyaratan, dan tidak kembali memberikan kelonggaran. Dia khawatir kelonggaran yang diberikan justru menimbulkan rekayasa-rekayasa keuangan.

sumber: http://industri.bisnis.com/read/20150805/98/459650/regulasi-maskapai-penerbangan-tenggat-penambahan-modal-diperpanjang