November 21, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

PT Prima Alumga Bantah Melanggar HGU

harianlampung.com

02/4/2015 15:56:21

Harianlampung.comPT Prima Alumga yang berkedudukan di Kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, diduga melanggar izin Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam HGU Nomor 35 tanggal 29 Juli 1996 yang berlaku hingga 31 Desember 2021 itu disebutkan, perusahaan tersebut memperoleh izin mengelola budidaya komoditas tanaman kelapa hibrida dan kakao. Anehnya, PT Prima Alumga justru membudidayakan komoditas tanaman kelapa sawit.

Berdasarkan pantauan harianlampung.com dan keterangan beberapa warga di lokasi perkebunan PT Prima Alumga, luas areal penanaman kelapa sawit yang dikelola mencapai 6.370 hektar lebih. Pengelolaan perkebunan kelapa sawit ini merupakan hasil akuisisi dari PT SAC Nusantara (Sacna) dengan AJB Nomer 2901/2009 tertanggal 23 Desember 2009.

“Setahu kami, dulu perkebunan sawit ini dikelola PT.Sacna, tapi katanya sekarang sudah diakuisisi oleh PT Prima Alumga,“ kata seorang warga sekitar perkebunan yang enggan disebut namanya pada harianlampung.com, Selasa (2/4).

Firman, Manajer Humas PT Prima Alumga saat dikonfirmasi  terkait masalah ini, menyangkal telah melanggar aturan perizinan yang ditetapkan. Menurut dia, sesuai HGU yang dimiliki, PT Prima Alumga diperbolehkan mengelola budidaya tanaman kelapa sawit.

“PT. Prima Alumga tidak menyalahi aturan,  karena kami memiliki izin untuk menanami sawit. Bukti HGU izin penanaman sawit ini ada pada Direksi, nanti akan kami perlihatkan,” kata Firman.

Dinas Perkebunan Kabupaten Mesuji, belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait masalah ini.

(herman/mnz/eh)

sumber: http://www.harianlampung.com/m/index.php?ctn=1&k=kawasan&i=5981