
Pimpinan DPRD DKI menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap reklamasi denga terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (14/9/2016).

megapolitan.kompas.com
Rabu, 14 September 2016 | 20:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanyakan soal pertemuan di rumah Chairman Agung Sedayu, Sugianto Kusuma, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Prasetio kembali menjelaskan mengenai pertemuan itu. Dia pun mengungkapkan tidak pernah berfikir bahwa pertemuan tersebut menjadi masalah saat ini.
“Saya dengan Pak Aguan memang sering ngobrol sering diskusi. Karena saya kenal dan pernah bekerja dengan dia. Saya enggak tahu bakal begini,” ujar Prasetio saat menjadi saksi sidang dugaan suap raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (14/9/2016).
Prasetio menjadi saksi atas terdakwa mantan Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. Prasetio mengatakan, dia memang mengajak Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua Fraksi Hanura Mohamad Sangaji, dan Anggota Fraksi PKS Selamat Nurdin.
Kemudian, Taufik mengajak adiknya yang juga merupakan Anggota Balegda DPRD DKI Mohamad Sanusi. Prasetio mengatakan dia mengajak mereka secara spontan.
“Saya spontan saja. Dari rumah mau diskusi dengan Pak Aguan. Saya telpon Selamat Nurdin, Taufik, yuk saya kenalin ke bos gua. Tapi waktu itu saya enggak pikiran akan kaya gini,” ujar Prasetio.
Prasetio pernah menjadi karyawan Aguan. Karena itu ia memanggil Aguan dengan kata “Bos”
Prasetio mengatakan pertemuan itu juga berlangsung singkat. Saat datang di rumah Aguan, Prasetio memperkenalkan Aguan kepada anggota DPRD DKI lainnya yang dia ajak. Kemudian, dia dan yang lain menikmati jamuan pempek yang disediakan Aguan.
Prasetio mengatakan ketika itu rumah Aguan juga sedang ramai. Sehingga, tidak banyak hal yang dibicarakan dengan Aguan. Prasetio juga memastikan tidak ada pembahasan mengenai raperda reklamasi.
“Jadi dengan Pak Aguan saya memang sering sharing. Saya jaga hubungan baik saja, Pak. Saya enggak mau mentang-mentang jadi ketua Dewan, enggak pernah kontak lagi. Saya banyak belajar bisnis sama beliau,” ujar Prasetio.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
More Stories
5 Konglomerat Pengusaha Properti Kaya Raya, dari Tommy Winata hingga Aguan
Siapa Konglomerat Sugianto Kusuma ‘Aguan’, Bos Agung Sedayu yang Kasih Rumah Rp7,1 Miliar ke Greysia/Apriyani
Perusahaan Milik Konglomerat Aguan ini Kasih Rumah Rp7,1 Miliar ke Greysia/Apriyani