jpnn.com, 19 Juli 2019 – 19:03 WIB
jpnn.com, JAKARTA – Polisi menjerat praktisi hukum bernama Desrizal alias DA yang menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan kuasa hukum pengusaha Tomy Winata itu sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyerangan terhadap pejabat negara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, polisi sudah memeriksa DA dalam kapasitasnya sebagai tersangka Jumat (19/7). “Jadi diperiksa sebagai tersangka,” ucap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7).
Argo mengatakan, penetapan status tersangka dipastikan telah melalui prosedur hukum yang benar. Penyidik menganggap alat bukti dalam perkara iitu telah lengkap.
Polisi lantas menjerat DA dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 212 juncto Pasal 351 KUHP.
Pasal 212 tentang penyerangan terhadap pejabat negara memuat ancaman hukuman maksimal 16 bulan. Adapun ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan adalah tujuh tahun penjara.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, anak buahnya memeriksa DA untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). “Nantinya polisi akan menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak,” katanya.(jpc/jpg)
Sumber : https://www.jpnn.com/news/polisi-jerat-kuasa-hukum-tomy-winata-dengan-pasal-penyerangan-pejabat-negar
More Stories
Dukung Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Tim Saber AGP Ikut Jaga Kebersihan dan Keamanan
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Terjunkan Tim Saber dan Dukung People Fest
Meriahkan People Fest, Pengunjung Berkesempatan Raih Hadiah dan Produk GulaVit