Senin, 8 Juli 2019 00:57
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Anggota Polsek Bengkunat membekuk tersangka anggota komplotan pemburu liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Tersangka berinisial AA (23).
Penangkapan tersangka anggota komplotan pemburu liar itu berlangsung di rumah si tersangka, Sabtu (6/7/2019) dini hari.
Catatan kepolisian, AA bersama tiga rekannya yang masih buron berburu di kawasan TNBBS Wilayah Konservasi Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) Sungai Way Kejadian, Dusun Siring Batu, Pekon Way Tias, Bangkunat.
Kapolsek Bengkunat Inspektur Satu Ono Karyono mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan di kepolisian bernomor LP/210/X/2017/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, tertanggal 4 Oktober 2017. Dalam penyelidikan, polisi mengecek ponsel terduga pemburu liar yang tertinggal di lokasi kejadian saat tepergok petugas TNBBS.
“Dari HP tersebut kami dapat informasi terduga pelaku AA berada di Bengkunat. Anggota kemudian menuju lokasi dan mengamankan AA,” katanya melalui ponsel, Minggu (7/7/2019).
Dari tangan tersangka AA, polisi menyita kulit satwa dilindungi, yaitu pelanduk napu, hewan mamalia kecil. Kulit satwa itu dalam keadaan terpanggang. Selain itu, disita pula sepucuk senapan angin, satu unit jerat.
“Tersangka AA DPO (masuk Daftar Pencarian Orang) sejak 2017 karena perburuan pelanduk napu. Satwa itu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Serta, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018
Sumber : https://lampung.tribunnews.com/2019/07/08/polisi-bekuk-tersangka-pemburu-satwa-dilindungi-pelanduk-napu
More Stories
Usung Ecotourism, Hutan Konservasi Tambling akan Kaya Nilai Edukasi
AGP Berkolaborasi Dengan EHJ Peringati Earth Hour di SCBD
Mabes Polri dan KLHK Harus Usut Tuntas Pencemaran Laut Lampung dan Banten