9 Agustus 2020
Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), tempat saya bekerja yang merupakan mitra dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, menghadapi ancaman dan gangguan tidak jauh berbeda dengan kawasan konservasi lainnya. Seperti adanya perambahan liar, illegal logging, fragmentasi habitat, dan perburuan satwa liar. Perburuan liar marak terjadi karena bagian tubuh spesifik dari 3 satwa langka yaitu badak, gajah dan harimau berharga sangat mahal akibat adanya adanya kepercayaan yang beredar pada masyarakat tertentu yang menjadikannya obat atau jimat.
TWNC bekerja sama dengan BKSDA mengelola kawasan konservasi di TWNC yang meliputi taman nasional dan cagar alam laut dengan prinsip flora & fauna atau hak asasi tumbuhan & satwa di atas hak asasi manusia, sepanjang berada di lingkungan dalam konservasi. Itu prinsip utama yang ditekankan kepada seluruh keluarga besar pegawai TWNC. Kemudian kepedulian, keikhlasan dan konsistensi merupakan kunci bagi TWNC untuk bertahan mengelola kawasan konservasi.
Strategi implementasi pengolaan yang diterapkan di kawasan konservasi TWNC berupa pengelolaan habitat & populasi satwa liar, penegakan hukum LHK (Lingkungan Hidup & Kehutanan) dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga hal itu sangat penting dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karena apabila satu unsur itu diabaikan maka upaya-upaya untuk mencapai tujuan utama melestarikan ekosistem di kawasan konservasi tidak akan tercapai. Jika kita mengabaikan aspek pendidikan, sosial, dan ekonomi di masyarakat maka secara tidak langsung masyarakat akan menjadi ancaman.
Strategi pengelolaan habitat & populasi satwa liar di TWNC:
Penelitian keanekaragaman hayati tumbuhan & satwa liar
Survey distribusi & populasi mamalia besar
Pengendalian tanaman infasif
Restorasi ekosistem pada lahan kritis
Pembuatan grazing area (padang gembala rusa & satwa lainnya)
Pembuatan sumber mata air & mineral untuk satwa liar
Pengembangan pusat rehabilitasi satwa
Pelepasliaran satwa liar
Sebagai info tambahan TWNC mempunyai pusat rehabilitasi harimau sumatera (rescue center) yang didirikan tahun 2007 untuk merehabilitasi harimau konflik. Sejauh ini telah berhasil merehabilitasi 13 harimau dan 7 di antaranya telah dilepasliarkan kembali ke alam.
Strategi implementasi yang kedua adalah penegakan hukum LHK di TWNC, yaitu dengan pencegahan dan pengamanan kawasan taman nasional serta cagar alam laut, penegakan hukum pidana LHK, dan penegakan hukum administrasi LHK. Lalu dilakukan pula pendekatan non-hukum LHK seperti perekrutan mantan pemburu & perambah sebagai ranger, dan penyitaan senjata api rakitan ilegal.
Kemudian untuk strategi implementasi pemberdayaan masyarakat bisa dilakukan lewat bidang pendidikan seperti memberikan beasiswa pendidikan, serta membangun infrastruktur sekolah. Di bidang kesehatan bisa dengan cara mengurangi wabah penyakit, serta memperkenalkan perilaku hidup bersih dan sehat. Lalu bisa juga dengan menciptakan lapangan kerja. Pendidikan konservasi juga penting dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi kawasan konservasi. Lalu membentukn kelompok masyarakat, kelompok nelayan dan tani untuk masalah ketahanan pangan. Yang terakhir melakukan pendampingan masyarakat seperti meningkatkan ketrampilan melalui kesenian dan pelatihan komputer.
TWNC dan saya secara pribadi tidak ingin satwa penting seperti harimau sumatera punah. Jangan sampai generasi kelak hanya tinggal mendengar namanya saja namun sudah tidak ada wujudnya. Segala daya upaya harus kita kerahkan untuk mendukung konservasi harimau sumatera.
*) Makalah ini disampaikan dalam KAGAMA Goes Green Webinar berjudul “Global Tiger Day 2020 – Harimau Indonesia: Masa Lalu, Sekarang dan Proyeksi Akan Datang” Minggu 9 Agustus 2020
Sumber : https://kagama.id/2020/08/09/pola-kemitraan-dalam-penegakan-hukum-di-habitat-harimau-sumatera/
More Stories
Usung Ecotourism, Hutan Konservasi Tambling akan Kaya Nilai Edukasi
Mabes Polri dan KLHK Harus Usut Tuntas Pencemaran Laut Lampung dan Banten
LBH Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pencemaran Laut Lampung