November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

PNS Bisa Berpoligami Asal Tidak Dengan ASN

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan

20 December 2020

Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memaparkan bermacam masalah Karyawan Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN). Salah satunya yang disentil oleh Tjahjo yaitu berkenaan ketentuan mengenai poligami.

Menurut dia, sekarang ini ketentuan berkenaan poligami semakin lebih enteng. ASN dapat berpoligami seandainya atas ijin si istri.

“Ia tidak ada ijin atasan tetapi istrinya meluluskan. Ada loh yang punyai istri lebih dari 4. Saya anggap kawan-kawan dari wilayah tahulah siapa petinggi wilayah punyai istri 7,” tutur Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3).

Plt Kepala Agen Humas Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) Paryono benarkan ada ketentuan yang memperkenankan PNS untuk menikah kembali. Ketetapan itu ditata secara eksklusif dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Perombakan Atas Ketentuan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Ijin Perkawinan dan Perpisahan untuk Karyawan Negeri Sipil.

“Benar (bisa poligami). Referensinya ketentuan itu,” tutur Paryono ke kumparan, Kamis (5/3). Ketentuan itu secara eksklusif tercantum pada pasal 4 PP 45/1990.

“Karyawan Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, harus mendapatkan ijin lebih dulu dari petinggi,” bunyi ayat satu dalam pasal itu.

Tentang hal kerangka petinggi yang diartikan, bila merujuk dalam Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yaitu menteri, Beskal Agung, pimpinan BUMN, sampai pimpinan BUMD.

Walau PNS pria dibolehkan berpoligami, ayat seterusnya memperjelas jika ASN wanita tidak dibolehkan menjadi istri ke-2 atau ke-3 . Berarti, PNS yang akan beristri kembali itu cuman dapat menikah dengan wanita yang bukan PNS.

“Iya PNS wanita tidak diperbolehkan (jadi istri ke-2 ),” terang Paryono.

Disamping itu, Paryono menjelaskan, PNS yang pengin berpoligami itu masih diharuskan ajukan permintaan secara tercatat dan dibarengi fakta. Dia membenarkan waktu ditanyakan apa si karyawan harus tetap kantongi ijin atasan. “Benar,” jawabannya singkat.

Berikut kutipan lengkap Pasal 4 PP 45/1990:

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Nah, itu tadi pembahasan tentang PNS Bisa Berpoligami Asal Tidak Dengan ASN. Semoga bermanfaat. (sumber: kumparan.com)

Sumber : https://www.alobisnis.com/2332/pns-bisa-berpoligami-asal-tidak-dengan-asn.html