November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

PKS Kritik Permenkes PSBB: Birokratis, Beri Saja Pemda Kewenangan Penuh

Petugas membawa pasien dari mobil ambulans yang diduga terkena virus corona di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

14.41, 05/04/2020

Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan dari PP No 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, yakni Permenkes No 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB.

Anggota Komisi IX F-PKS, Kurniasih Mufidayati, mengkritik Permenkes itu. Dia menilai, aturan itu cenderung berbelit. Bahkan, sudah tampak sebelumnya di dalam PP 21/2020.

“Di PP sudah sangat terlihat birokrasinya panjang dan agak rumit, makanya kita berpesan agar kebijakan turunannya bisa lebih memberikan kewenangan yang luas kepada Pemda dalam implementasinya di lapangan sesuai dengan status masing-masing daerahnya,” kata Kurniasih kepada kumparan, Minggu (5/4).

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Pengajuan status PSBB oleh kepala daerah akan diproses Menkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Proses itu membutuhkan waktu sekitar dua hari.

Dalam Pasal 5 disebutkan, Menkes akan membentuk tim terlebih dulu untuk melakukan kajian epidemologis, politik, hingga ekonomi. Belum lagi harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas.

Kurniasih berpandangan, sebaiknya pemerintah pusat langsung memberikan kewenangan penuh kepada Pemda dan lebih bersifat memberi izin. Selain itu, proses perizinannya pun juga harus dipangkas.

“Harusnya pemerintah pusat berwenang memberikan restu saja dan dukungan anggaran terhadap apa yang akan dilaksanakan oleh Pemda. Hitungan waktu persetujuan juga hendaknya cepat sehingga pemda tidak terlalu lama menunggu,” tutur Kurniasih.

Di dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi dalam mengajukan status PSBB.

Dalam Pasal 4 ayat 1 sampai 5 disebutkan, kepala daerah harus menyiapkan data peningkatan dan peta penyebaran kasus serta kasus transmisi lokal lengkap dengan kurva epidemiologi.

Tak hanya itu, daerah juga wajib melampirkankesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Kurniasih mengingatkan pemerintah perihal UU Otonomi daerah yang sudah bertahun-tahun diterapkan.

“Kita mengingatkan kepada pemerintah bahwa kita telah bertahun-tahun menerapkan UU Otonomi Daerah sudah seharusnya pemerintah pusat memberikan kepercayaan penuh kepada Pemda dalam mengatasi wabah COVID-19 ini,” ujar Legislator dapil DKI Jakarta itu.

Infografik Karantina Wilayah vs PSBB, Lebih Baik Mana? Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan

Kurniasih menegaskan, pemerintah pusat harus tetap bertanggung terhadap dampak virus corona. Baik dampak kesehatan dan kehidupan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.

“Dampak terhadap kesehatan, kebutuhan Faskes, APD, Alkes, obat dan lain lain yang meningkat, harus dipenuhi oleh pemerintah pusat, didukung oleh Pemda,” ungkapnya.

“Dampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, pemerintah pusat wajib bertanggung jawab memberikan insentif dan kebijakan perlindungan pekerja di situasi pandemi sekarang ini. Kehadiran Negara harus bisa dirasakan oleh rakyat Indonesia dalam penanganan pandemi COVID-19,” tandas Kurniasih.

sumber : https://today.line.me/id/pc/article/PKS+Kritik+Permenkes+PSBB+Birokratis+Beri+Saja+Pemda+Kewenangan+Penuh-y9QRpo