November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Pertahankan Zona Hijau Covid-19 di Kepulauan Seribu, Pengawasan Diperketat

Kompas.com – 08/05/2020, 11:59 WIB

Editor Sandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah berupaya mempertahankan zona hijau penyebaran virus corona (COVID-19) di Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Dari 11 pulau berpenghuni di Kepulauan Seribu, sebanyak dua pulau yang beberapa warganya terpapar COVID-19.

“Kita terus memperkuat koordinasi, kolaborasi dan sinergi untuk mempertahankan zona hijau sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia,” kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP M. Sandy Hermawan di Jakarta, Jumat (8/5/2020), seperti dikutip Antara.

“Yang paling penting memperketat arus lalu lintas manusia ini,” tambah dia.

 

 

 

Kapolres mengatakan, satu-satunya akses transportasi orang dan barang ke Kepulauan Seribu hanya melalui jalur laut dengan kapal.

Sehingga, upaya menghambat dan menyekat penyebaran COVID-19 cukup efektif dengan mengontrol pergeseran orang.

“Untuk kalau-kapal pengangkut bahan makanan seperti sembako tetap berjalan seperti biasanya,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, mereka yang beraktivitas dalam angkutan logistik baik orang maupun kapal telah didata serinci mungkin.

“Jajaran Satintelkam saya minta untuk mendata, sampai kapal-kapal mereka gunakan, kapal yang berangkat dari Pelabuhan Rawasaba dan Tanjung Pasir sudah kami data,” jelas Kapolres.

 

 

 

Kapolres menjelaskan, Polri terus mengawasi sekaligus menghimbau secara humanis kepada warga agar menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

 

Imbauan itu di antaranya tetap menjaga kebersihan diri, lingkungan dan kebersihan bersama sebagai faktor utama menjaga kesehatan.

Masyarakat diharapkan mematuhi maklumat yang sudah dikeluarkan baik dari Kapolri, pemerintah hingga Majelis Ulama Indonesia.

Warga diminta tidak keluar dari pulau jika tidak ada kepentingan yang sangat penting dan mendesak.

 

 

Selain itu, masyarakat diharapkan jujur untuk menyampaikan aktivitas mereka selama pandemi COVID-19.

Hingga Kamis (7/5), Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah kasus COVID-19 untuk orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 9.218 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 6.295 orang dan positif COVID-19 sebanyak 4.774 orang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

 

Sumber :  https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/08/11592641/pertahankan-zona-hijau-covid-19-di-kepulauan-seribu-pengawasan-diperketat?page=2