TEMPO.CO, Jakarta – Tomy Winata melalui juru bicaranya, Hanna Lilies, menyesalkan pemukulan terhadap hakim yang dilakukan Desrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Desrizal adalah salah seorang pengacara yang ditunjuk Tomy alias TW untuk menangani perkara perdatanya di PN Jakpus.
“Tindakan DA (Desrizal) memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi” kata Hanna melalui keterangannya, Jumat, 19 Juli 2019.
Hanna menuturkan TW sangat terkejut saat mendapatkan informasi adanya peristiwa pemukulan siang kemarin. “Kami sangat menyesalkan.”
Selama ini, kata dia, TW mengenal Desrizal sebagai pribadi yang tidak temperamental. Untuk itu, TW meminta maaf kepada semua pihak terutama kepada hakim yang menjadi korban penyerangan Desrizal. “Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” ujarnya.
TW mengimbau agar Desrizal taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku selama menjalani proses hukumnya. “TW juga sedang berusaha mempercepat kepulangannya ke tanah air.”
Humas PN Jakarta Pusat, Makmur, penyerangan itu terjadi Kamis, 18 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Pada saat itu hakim ketua berinisial HS tengah membacakan putusan. Desrizal mendadak berdiri dari kursinya dan mendatangi meja majelis hakim.
“Kejadian bermula saat majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan mengurai pada petitum digugat,” kata lewat pesan pendek, Kamis sore.
Ia lantas melepaskan ikat pinggang dan menggunakannya untuk menyerang HS. “Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim, HS, pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, yang mulia DB,” kata Makmur.
Usai kejadian itu, Desrizal langsung diamankan oleh petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Ia pun dibawa ke kantor Polres Jakarta Pusat dalam rangka pemeriksaan. “Hakim yang terkena serangan langsung dikawal keamanan PN Jakarta Pusat ke rumah sakit untuk segera visum,” ucap Makmur.
Makmur mengaku belum tahu alasan si pengacara menyerang hakim. Penyerangan itu terjadi dalam persidangan gugatan wanprestasi oleh Tomy Winata sebagai penggugat melawan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited sebagai pihak tergugat. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
sumber: https://metro.tempo.co/read/1226263/pengacaranya-pukul-hakim-pn-jakpus-ini-reaksi-tomy-winata/full&view=ok
More Stories
Hari Sudah Malam, Jokowi dan Prabowo Tiba di Pabrik Ini, Ada Tomy Winata Membayangi
Protected: Dituduh Mafia Indonesia, Tomy Winata Mengaku Diperhitungkan
JMSI minta TW buka Bank Artha Graha Syariah di Aceh