November 3, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Pengacara yang Jadi Terdakwa Penganiaya Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Desrizal Chaniago di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Kompas.com – 15/10/2019, 16:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Desrizal Chaniago, terdakwa penganiaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya. Melalui kuasa hukumnya, Desrizal menilai, dakwaan jaksa terhadapnya tidak jelas, bahkan tidak cermat. Dalam surat dakwaan, terdakwa yang merupakan seorang pencara disebut melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP melawan pejabat. “Namun nyatanya jaksa dalam menguraikan pasal-pasal yang dilanggar terdakwa tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam berkas penyidikan berkas perkara dari semua keterangan saksi fakta maupun keterangan tersangka sama sekali tidak ada kalimat atau kata yang menyatakan kalau terdakwa melakukan kekerasan karena keputusan tidak sesuai dengan harapan tersangka,” ujar kuasa hukum Desrizal, Atmajaya Salim, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Ia membantah bahwa awal terjadinya peristiwa pemukulan tersebut lantaran pertimbangan hakim tidak sesuai harapan terdakwa. Menurut dia, awal mula Desrizal kesal lantaran kala itu putusan hakim sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan. “Bukan karena putusan tidak sesuai harapan, namun  saat itu hakim belum menjatuhkan putusan. Tindakan itu spontan saja, karena hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti otentik,” ujar Atmajaya. Ia meminta hakim untuk membebaskan Desrizal dari hukumannya. “Permohonan kami kepada majelis hakim yang mulia dengan segala kewenangan dan kebijaksanaannya agar berkenan memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Atmajaya. “Kami memohon juga untuk jaksa melepaskan terdakwa dari tahanan,” ujar dia. Hakim menjadwalkan jadwal persidangan lanjuta kasus itu pada Selasa (22/10/2019) mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan Desrizal.
Desrizal Chaniago sedang menjadi kuasa hukum pengusaha Tomy Winata ketika peristiwa dugaan penganiyaan itu terjadi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, P Permana (sebelumnya Purnama), ada dua majelis hakim yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso yang menjadi korban penganiayaan. Desrizal didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/15/16570981/pengacara-yang-jadi-terdakwa-penganiaya-hakim-tolak-dakwaan-jaksa?page=2