November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Pembangunan Gedung Baru OJK di Kawasan SCBD Terbentur Izin DPR

Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

kumparan   Reporter   Resya  Firmansyah

Upload Date & Time   Diterbitkan    17.04, 04/02/2020

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berencana membangun gedung sendiri di kawasan elite Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, sejak April 2019. Namun rencana itu belum terlaksana karena terbentur izin DPR RI.

Adapun hingga saat ini, OJK masih menyewa gedung Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Gedung yang akan dibangun di Tanah Lot 1 SCBD tersebut merupakan tanah Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Nantinya, gedung itu akan diberi nama Indonesia Financial Center yang memiliki dua tower.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Andreas Edy Susetyo, mengatakan bahwa pengeluaran gedung tersebut belum disetujui legislator. Hal ini lantaran OJK termasuk salah satu lembaga yang juga ikut pindah ke ibu kota negara baru.

“Dalam penegasan dalam pemberian persetujuan anggaran, pengeluaran pembangunan gedung belum disetujui DPR. Kegiatan menyangkut hal ini, apa yang menjadi catatan persetujuan anggaran bisa diikuti dan dipatuhi OJK,” ujar Andreas di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso Foto: Garin Gustavian/kumparan

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, enggan menjelaskan secara rinci mengenai detail rencana pembangunan gedung baru OJK. Ia lebih memilih menjelaskan hal itu secara tertutup dalam Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri Jasa Keuangan DPR RI.

“Untuk berapa hal akan kami jawab detail dalam Panja,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut seluruh Kementerian dan lembaga harus ikut pindah ke ibu kota baru, meski tidak seluruhnya. Kementerian dan lembaga itu wajib memiliki kantor pusat di ibu kota baru nantinya.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian dan Lembaga, di mana seluruh kementerian dan lembaga harus berada di ibu kota.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Tak hanya itu. Jika mengacu pada UU, lembaga yang menangani keuangan juga harus ikut pindah ke ibu kota baru. Artinya Bank Indonesia (BI), OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jika ingin tidak dipindahkan, maka pemerintah harus membuat regulasi baru. Sehingga BI dan OJK tidak perlu ikut pindah ke ibu kota baru dan regulasi mengenai perbankan tidak terganggu.

“Lembaga menangani keuangan, BI, OJK, dan LPS juga harus pindah. Terutama OJK, BI, dan Kemenkeu kalau sentralnya masih di Jakarta akan ada konsekuensi regulasinya,” kata Sri Mulyani di acara rapat Pansus Pemindahan Ibu Kota di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9).

Sumber :  https://today.line.me/id/pc/article/Pembangunan+Gedung+Baru+OJK+di+Kawasan+SCBD+Terbentur+Izin+DPR-QGk8Xz