November 24, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

OJK Perintah BEI Suspensi 5 Saham, Terkait Kasus Jiwasraya?

Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

23 January 2020 08:28

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan lima saham dan beserta waran yang tercatat di bursa. Suspensi ini dilakukan terhitung sejak perdagangan sesi I hari ini, Kamis (23/1/2020) hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Disebutkan bahwa penghentian perdagangan saham-saham ini atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek. Tujuannya untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Saham dan waran tersebut antara lain sebagai berikut:

BEI menyebutkan pembukaan perdagangan atas efek-efek tersebut baru akan dilakukan jika perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya kepada bursa. Ditambah dengan adanya perintah pembukaan perdagangan kembali dari pihak OJK.

Emiten yang sahamnya di suspensi oleh BEI tersebut merupakan milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Keduanya saat ini sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Agung, bersama dengan mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Syahmirwan.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20200123081844-17-132065/ojk-perintah-bei-suspensi-5-saham-terkait-kasus-jiwasraya