Kamis, 28 Jan 2021 | 15:51
RADARLAMPUNG.CO.ID – Usai mendengarkan keterangan dari tiga saksi: Budi Winarto alias Awi, Tapif Agus Suyono, dan Muhammad Yusuf, terdakwa Mustafa tak mengakui bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang pengamanan proyek sebesar Rp5 miliar dari Soni Adiwijaya. Yang diterangkan oleh saksi Budi Winarto alias Awi.
“Seperti ini yang mulia. Saya hanya menanyakan terakhir ke saksi Budi Winarto. Karena saya enggak ada keberatan dari keterangan saksi tadi,” katanya, Kamis (28/1).
Mustafa pun menegaskan bahwa dia baru tahu di BAP ada penyerahan uang sebesar Rp5 miliar ke dirinya. “Ketika di Hotel Borobudur Jakarta itu saya juga belum tahu kalau ada penyerahan uang sebesar Rp5 miliar untuk saya,” kata dia.
Di akhir persidangan kuasa hukum Mustafa pun mengajukan permohonan Justice Collaborator yang ditujukan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya terimakasih sudah diterimanya permohonan JC ini. Dan kedepannya semoga kasus ini menjadi terang. Sehingga masyarakat Lampung tahu persoalan yang sebenarnya, saya terimakasih saya doakan semua sehat selalu,” pungkasnya. (ang/sur)
Sumber : https://radarlampung.co.id/2021/01/28/mustafa-mengaku-tak-pernah-terima-uang-rp5-miliar-dari-soni-adiwijaya/
More Stories
Perayaan Tahun Baru 2025 : Hotel Borobudur Jakarta Akan Hadirkan Ungu
Hotel Borobudur Jakarta Gelar “Discover Art & Batik Selama 1 bulan
Hotel Borobudur Jakarta Merayakan Kemerdekaan Indonesia ke-79