news.okezone.com
Selasa, 4 Agustus 2015 – 11:56 wib
KUTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengisyaratkan akan menolak reklamasi Teluk Tanjung Benoa. Hal itu diungkapkan dia saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi terhadap Implementasi Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia, di Kuta, Bali.
“Kalau mereka mereklamasi lautan, mereka juga harus mengganti dengan wilayah lain. Apabila wilayah itu tidak diganti, maka akan terjadi banjir di mana-mana. Biasanya tempat itu dijadikan penampungan air, tetapi ketika direklamasi wilayah tersebut akan hilang. Berapa lama kita akan memompa air itu,” ujarnya, Selasa (4/8/2015).
Susi menambahkan, apabila para pengembang mereklamasi laut atau daerah lain untuk dijadikan perumahan atau tempat wisata, maka pihaknya harus mengganti lahan tersebut.
Menurut Susi, rencana reklamasi yang dilakukan para pengembang harus diperhatikan dan dikawal dengan ketat. Sebab, reklamasi merupakan kegiatan pembangunan yang membutuhkan banyak lahan, sehingga tidak hanya persoalan ekosistem dan lingkungan, tapi juga adanya perubahan alam.
“Saya jelaskan bahwa reklamasi itu akan mengambil wilayah air. Ketika direklamasi harus ada wilayah air alternatif. Seperti yang dilakukan Giant Sea World yang ada di Jakarta, apakah mereka sudah membuat waduk untuk mengganti wilayah yang telah direklamasi,” tuturnya.
Susi memaparkan bahwa reklamasi boleh saja dilakukan, tapi perlu diproses dengan matang.
“Kalau tidak begitu bisa banjir, terjadi perubahan suhu. Setiap reklamasi akan memiliki konsekuensi sendiri, karena wilayah air telah dihilangkan dan menjadi pertanyaan wilayah ini akan diganti dengan apa. Kalau mau uruk 100 hektare juga sama harus membuat tampungan 100 hektare untuk menampung air,” terangnya.
Reklamasi menjauhkan turunnya air dari hulu ke hilir. Susi mengatakan, hutan bakau di Bali hampir 70 persen sudah hilang.
“Ternyata di dalam hutan bakau sudah ada pengurukan-pengurukan kecil, ini sangat membahayakan. Semestinya itu tidak boleh. Bali ini sudah kehilangan 70 persen dari wilayah bakau,” jelasnya.
Susi sendiri mengungkapkan kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur, sebab yang memberikan izin adalah pemerintah daerah. (ira)
sumber: http://news.okezone.com/read/2015/08/04/340/1190177/menteri-susi-isyaratkan-tolak-reklamasi-teluk-benoa
More Stories
Puluhan Penderes & Pengepul Gula Kelapa di Banyumas, Diduga Ditipu Pegawai Arta Graha Jakarta
Viral Aksi Brutal Pengendara Mobil di Kawasan SCBD Jakarta Selatan
Viral Pengendara Ribut di SCBD, Sampai Naik ke Kap Mesin & Injak Kaca Depan