November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Menteri PUPR: Jangan Main-main dengan Uang Subsidi Rumah

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Jumat,  18 Desember 2020   | 21:33 WIB
Muawwan  Daelami  ([email protected])

 

JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya menjaga kualitas rumah bersubsidi karena pembangunannya melibatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kementerian PUPR bertanggung jawab sebagai pelindung customer karena di Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ada uang APBN. Selama ada uang APBN yang digunakan, maka harus dipertanggungjawabkan,” tegas Basuki dalam paparannya di acara penandatangan PKS FLPP TA 2021 dan launching Sipetruk di Auditorium Kementerian PUPR, Jumat (18/12).

Ia mendorong agar pembangunan rumah bersubsidi betul-betul tepat sasaran dan kualitas rumahnya dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan untuk tidak main-main dengan uang subsidi karena uang tersebut uang rakyat. Manfaatnya harus dirasakan rakyat dengan cara memperoleh rumah yang berkualitas baik.

Untuk itu, pada tahun 2021 Basuki minta kerjasama yang lebih dari pihak bank. Bank tidak lagi hanya fokus pada akad kredit, tapi ikut bertanggung jawab terhadap pembangunan rumah dan lingkungannnya.

Pasalnya, ia menilai lingkungan di Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) untuk perumahan Masyarakat Bepenghasilan Rendah (MBR) masih berantakan walaupun kualitas rumahnya sudah bagus. Dengan demikian, masih banyak pekerjaan yang perlu dilaksanakan selain juga meluncurkan aplikasi.

“Aplikasi bagus tapi kalau tidak berpengaruh terhadap kualitas, saya kira kita harus lebih kerja keras lagi karena yang terpenting kualitas,” tandasnya.

Baginya, rumah berperan penting karena di samping menjadi hunian masyarakat, rumah juga memiliki kaitan ekonomi minimal dengan 145 industri seperti industri peralatan rumah tangga dan industri material konstruksi yang membuat semuanya bergerak. Oleh sebab itu, PUPR terus mendorong.

Saat ini, anggaran yang digulirkan pemerintah untuk bantuan pembiayaan perumahan mungkin masih Rp 9,1 triliun, meski tergolong masih kurang dari kebutuhan, ia tetap mendorong agar suntikan dana tersebut dapat dimaksimalkan sebaik mungkin terutama untuk bisa melayani masyarakat dengan lebih baik.

Sebab menurutnya, masih ada customer yang sudah akad, namun rumahnya belum dibangun-bangun. Termasuk ketika ingin diterapkan penilaian menggunakan sertifikat layak fungsi, pengembang menolak karena rumah sederhana dianggap tidak perlu layak fungsi. Jadi tidak mulus.

Untuk itu, ia mengajak kerjasama para pengembang dan pihak bank untuk dapat memilih pengembang yang tidak harus pemain besar, tapi yang penting pengembang yang serius membangun rumah karena rumah subsidi tidak perlu memakai teknologi.

Dalam kegiatan tersebut, diketahui pemerintah menggulirkan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP pada tahun 2021 dengan alokasi anggaran Rp 9,1 triliun untuk 157.500 unit rumah melalui 30 bank pelaksana.

Anggaran tersebut terdiri dari Dana DIPA sebesar Rp 16,62 Triliun dan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp 2,5 Triliun. Sebanyak 30 bank pelaksana menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR baik secara langsung di lokasi maupun secara daring.

Adapun 30 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah, antara lain Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.

Editor : Hari Gunarto ([email protected])

 

Sumber :  https://investor.id/business/menteri-pupr-jangan-mainmain-dengan-uang-subsidi-rumah