Selasa, 15 Oktober 2019 / 20:20 WIB
KONTAN.CO.ID – DENPASAR. Gubernur Bali Wayan Koster meminta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tak lagi berpolemik soal reklamasi Teluk Benoa.
Memang, menurut Koster, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, dan Gianyar belum dicabut. Tapi, beleid tersebut tak berlaku untuk Teluk Benoa.
“Kan, Pak Menko bilang, Perpres 51 masih berlaku, tapi tidak bisa dilaksanakan. Saya minta Pak Menko jangan lagi berpolemik, diam saja,” kata Koster kepada wartawan, Selasa (15/10) sore.
Koster kemudian menjelaskan, dalam Perpres No. 51/2014 memang ada pengaturan yang menyebutkan Teluk Benoa sebagai kawasan yang bisa dimanfaatkan. Tapi, untuk teknis pelaksanaannya merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dan sekarang, Teluk Benoa sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi Maritim oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Artinya, di kawasan tersebut tak bisa lagi direklamasi.
Koster mengatakan, Perpres No. 51/2014 memang masih ada namun tidak lagi efektif. “Tidak dapat dilaksanakan (reklamasi) karena sudah ditutup oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan surat keputusan yang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Keputusan itu terbit pada 4 Oktober 2019 melalui Keputusan Menteri No. 46/KEPMEN-KP/2019.
“Kemudian saya sempat menelepon Ibu Menteri (Susi Pudjiastuti) untuk mengonfirmasi mengenai kebijakan itu, dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandaitangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu,” kata Koster, Kamis (10/10) pekan lalu.
Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/memanas-soal-teluk-benoa-gubernur-bali-minta-menteri-luhut-diam-saja?page=2
More Stories
Kader Inginkan Prananda Ketimbang Puan?
Baliho Komunitas Raksasa Bersatu, Desak Presiden Terbitkan Perpres
Gendo : Rapat Pembahasan Lanjutan KKM Teluk Benoa Harus Tutup Celah Reklamasi