November 21, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Mabes Polri dan KLHK Harus Usut Tuntas Pencemaran Laut Lampung dan Banten

Karyawan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC bersama warga Enclave Pengekahan membersihkan limbah berbahaya di sepanjang pantai Cagar Alam Laut (CAL) TWNC, Dusun Pengekahan, Desa Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung pada Minggu (12/9/2021).

19/10/2021

TERASLAMPUNG.COM  — Mabes Polri wajib mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi sepanjang laut pesisir pantai di Provinsi Lampung serta Provinsi Lampung. Karena sudah satu bulan sejak Mabes Polri bersama dengan Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihak terkait turun meninjau lokasi dan pengambilan sampel yang diduga kuat adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hngga saat ini penegakan hukum terhadap pencemaran ini seakan mandek dan tidak ada tidak lanjutnya. Polusi tumpahan minyak di laut yang mengandung limbah B3 merupakan sumber pencemaran laut yang selalu menjadi fokus perhatian dari masyarakat luas, karena akibatnya akan sangat cepat dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut.

Berikut kronologis yang disusun dan bersumber dari beberapa media massa di Lampung:
1. 24 Agustus 2021, ditemukan limbah (sejenis minyak mentah/tarball di Tanjung Cina dengan jumlah sedikit oleh Saptono (Polhut Taman Nasional Bukit Barisan Selatan/TNBBS).
2. 27 Agustus 202 kembali ditemukan limbah sejenis di sekitar Pos Sekawat sampai dengan Tanjung Mas oleh Fandy Lussy bersama Edi Yulianto (anggota pengamanan TWNC).
3. 5 September 2021 ditemukan kembali di sekitar Pos Blambangan dengan jumlah sedikit oleh Saptono (Polhut TNBBS).
4. 6 September 2021 limbah sejenis terlihat di sekitar Danau Sleman dengan jumlah sedikit oleh Sdr. Riswandi dan anggota pengamanan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang jaga di Pos Danau Sleman.
5. 9 September 2021 kembali ditemukan cairan hitam meleleh di depan pos Danau Sleman dengan jumlah lebih banyak dari sebelumnya oleh Riswandi.
6. 9 September 2021, di area konservasi laut Artha Graha Peduli (AGP) yang terdapat di Teluk Lampung , di Pulau Bule (Pulau Condong Darat) sepanjang pesisir pantai kedatangan limbah yang tampak sama dan bahkan ditemukan seekor penyu sisik dalam kondisi tak bernyawa.
7. 10 September 2021 di sepanjang pantai Mercusuar sampai dengan Sekawat limbah yang menyerupai minyak bakar dengan jumlah yang sangat banyak baik yang di pasir maupun yang masih di laut (menggumpal dan mencair) juga beberapa penyu yang kondisinya lemas dan mata berkutu.
8. 15-17 September 2021 dilakukan pengambilan sampel oleh tim Gakkum KLHK, DLH Provinsi Lampung, BKSDA Bengkulu, BBTNBBS dan Lemigas Jakarta, sekaligus dilakukan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi oleh tim Bareskrim Polri Jakarta di TWNC. Pengambilan sampel dilakukan di area Pulau Bule (Condong Darat), Mercusuar, Kendirian, Danau Sleman, Way Tinggal, dan Blambangan.
9. 25 September 2021 pada saat dilakukan survei lokasi di area Sawong Bajo ke arah Kendirian, terdapat beberapa temuan dua dua ekor penyu hijau berukuran kecil di area penimbangan, dua lobster mati di area Pantai Pelepasan, dua burung camar laut dalam keadaan mati. Terdapat bintik hitam di bagian lambung, terdapat tiga pasang sarung tangan kain di area Kendirian. Ditemukan cumi-cumi mati di depan mercusuar, hamparan rumput laut mati, pakan penyu mati terdampak limbah, dan umang-umang laut serta kepiting rajungan juga banyak mati.

Kemudian terhadap pencemaran lingkungan di sepanjang laut Lampung dan Banten dapat dikenakan penegakan hukum pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup Pasal 88 “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 103 “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
4. Pasal 87 ayat (1) UUPLH “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.
5. Selain itu juga patut diduga pencemaran laut ini dilakukan oleh korporasi atau perusahaan, sehingga dapat Mabes Polri wajib melakukan menindak tegas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 116-120 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sehingga dengan demikian, LBH Bandar Lampung meminta dengan tegas kepada Mabes Polri dan stake holder terkait yang melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini untuk:
1. Melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam di mata publik.
2. Segera menangkap dan menetapkan pelaku pencemaran laut di Lampung dan Banten
3. Memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Sumber :https://www.teraslampung.com/mabes-polri-dan-klhk-harus-usut-tuntas-pencemaran-laut-lampung-dan-banten/