Kamis, 10 September 2020 08:21
Penangkapan terpidana untuk dilaksanakan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 595 K/Pid/2020 tanggal 28 Juli 2020.
Dalam putusan itu MA menyatakan Harijanto Kariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan.
Perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“MA menghukum Harijanto dengan pidana penjara selama dua tahun,” imbuh Luga. Upaya hukum kasasi diajukan JPU lantaran Pengadilan Tinggi Denpasar memutus bebas Harijanto.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Harijanto Kariadi terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dua tahun penjara.
Menurut Luga, kondisi kesehatan Harijanto dalam keadaan sehat. “Pada saat diberangkatkan menuju Bali telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif,” jelas mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.
(rb/san/mus/JPR)
Sumber : https://fajar.co.id/2020/09/10/lawan-tomy-winata-dijebloskan-ke-sel-isolasi/2/
More Stories
Hari Sudah Malam, Jokowi dan Prabowo Tiba di Pabrik Ini, Ada Tomy Winata Membayangi
Protected: Dituduh Mafia Indonesia, Tomy Winata Mengaku Diperhitungkan
JMSI minta TW buka Bank Artha Graha Syariah di Aceh