November 3, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

KPPU Sidang Anak Usaha BUMI hingga WIKA Pekan Depan

Foto: Trio Hamdani/detikcom

Achmad Dwi Afriyadi – detikFinance   Senin, 12 Agu 2019 18:25 WIB

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membawa 12 perusahaan ke persidangan majelis KPPU mulai pekan depan. Dua belas perusahaan ini disidang karena telat melapor (notifikasi) dalam aksi korporasi yakni peleburan (merger) dan akuisisi.

Direktur Penindakan KPPU Hadi Susanto menjelaskan, proses investigasi telah berjalan 2-3 bulan dan siap disidang pada pekan depan.

“Ketika investigasi menemukan alat bukti, pemberkasan, kalau sudah lengkap akan masuk persidangan majelis. Majelis komisi menentukan salah tidaknya, kalau salah menentukan dendanya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers di KPPU Jakarta, Senin (12/8/2019).

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, penggabungan atau peleburan badan usaha, yang berakibat pada aset atau penjualannya melebihi nilai tertentu maka wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari. Adapun ketentuan wajib lapor itu jika asetnya lebih Rp 2,5 triliun, penjualannya lebih Rp 5 triliun, dan tidak terafiliasi.

Dia bilang, perusahaan wajib lapor karena aksi korporasinya berpengaruh pada penguasaan pasar.

“Menurut undang-undang pasal 29 akuisisi yang melewati treshold Rp 5 triliun atau Rp 2,5 triliun harus dilaporkan karena mempengaruhi pasar,” ujarnya.

Berdasarkan temuan KPPU, keterlambatan 12 perusahaan ini antara 11 bulan hingga 5 tahun. Perusahaan-perusahaan yang bakal disidang sendiri beberapa di antaranya berasal dari grup besar seperti PT Citra Prima Sejati yang masih satu kelompok dengan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Wijaya Karya Beton Tbk yang merupakan anak usaha perusahaan pelat merah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

“Masuk threshold karena ultimate holding company Bumi Resources, makanya kemudian cukup gede,” terangnya.

Berikut daftar lengkap 12 perusahaan tersebut:

1. Akusisi PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati

2. Akusisi PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati

3. Akusisi PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati

4. Akusisi PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton

5. Akuisisi PT Anugerah Abadi Multi Usaha oleh PT Ciliandry Anky Abadi

6. Akuisisi PT Nusantara Infrastructure oleh PT MPTI

7. Akuisisi PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall

8. Akusisi PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo

9. Akusisi PT Mitra Aneka Rizki oleh PT Pasifik Agro Sentosa

10. Akusisi PT Bintan Mineral Resources oleh PT Lumbung Capital

11. Akusisi PT MBH Minera Resources oleh PT Lumbung Capital

12. Akuisi PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital.

Sumber : https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4662755/kppu-sidang-anak-usaha-bumi-hingga-wika-pekan-depan