CNN Indonesia | Kamis, 09/07/2020 20:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepemilikan aset eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Upaya tersebut salah satunya dengan memeriksa Marketing Office District 8 Wira Setiawan.
“Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik Tersangka NHD [Nurhadi] dan Tin Zuraida serta kantor milik tersangka RHE [Rezky Herbiyono] yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District (SCBD) 8,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).
Selain dugaan aset Nurhadi di SCBD 8, Ali mengatakan penyidik KPK turut mendalami kepemilikan PT HEI oleh menantu Nurhadi, Rezky. Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menerima uang hasil tindak pidana korupsi.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi [M. Hamzah Nurfalah], karyawan swasta, terkait dengan kepemilikan PT HEI oleh tersangka RHE yang diduga digunakan untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak,” terang Ali.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memeriksa Kardi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mengusut kepemilikan aset Nurhadi. KPK mensinyalir aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida berada di bawah kekuasaan Kardi.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya Rezky. Mereka baru bisa ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Mereka berdua ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Tim KPK juga turut menyita tiga kendaraan, sejumlah uang, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Nurhadi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/fra)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200709195222-12-522958/kpk-usut-aset-milik-nurhadi-di-kawasan-scbd-8-jakarta
More Stories
Grand Re-opening Store Electronic City SCBD, Sekaligus Rayakan Perjalanan ke-23 Tahun
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Terjunkan Tim Saber dan Dukung People Fest
Artha Graha Peduli Gelar Upacara HUT ke-79 Republik Indonesia Dipusatkan di SCBD