November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Kerek Modal Rp 3 T, Bank Artha Graha Mau Subdebt Rp 300 M

MARKET –  Aldo Fernando,  CNBC Indonesia
12 March 2021 15:35

Jakarta, CNBC Indonesia – Manajemen PT Bank Artha Graha Internasional (INPC) mengungkapkan bahwa pemegang saham perusahaan akan berkomitmen melakukan pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sebelum Desember 2022 sebagaimana diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK memang mewajibkan modal inti bank umum tahun lalu minimal Rp 1 triliun, tahun ini Rp 2 triliun, dan tahun depan wajib Rp 3 triliun, sesuai peraturan OJK No 12/2020.

Sekretaris Perusahaan INPC Susana menjelaskan bahwa salah satu strategi untuk memenuhi ketentuan ini adalah perusahaan akan menerbitkan Long Term Notes (LTN) Obligasi Subordinasi (Subdebt) I Tahap II sebesar Rp 300 miliar yang akan dilakukan pada pertengahan tahun ini.

“Ini sesuai dengan RBB [Rencana Bisnis Bank] perseroan yang telah disampaikan bahwa diproyeksikan penerbitan LTN Subordinasi I Tahap II sebesar Rp 300 miliar akan dilakukan pertengahan tahun 2021,” kata Susana, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/3/2021).

Saat ini modal inti perseroan per tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp 2,6 triliun.

 

 

 

“LTN Subordinasi I Tahap I dan II digunakan dalam rangka memperkuat permodalan untuk melakukan ekspansi usaha perseroan,” kata Susana.

Manajemen INPC juga menjelaskan, rencana perseroan dalam memenuhi kewajiban modal inti minimum sebetulnya sudah disampaikan ke OJK dalam RBB 2021-2023.

Pihak INPC juga sudah mencantumkan juga dalam time table tersebut rencana perseroan, yaitu dengan pertumbuhan modal secara organik.

Selanjutnya, INPC juga akan melakukan perbaikan persentase biaya operasi pendapatan operasi (BOPO) secara bertahap melalui berbagai upaya peningkatan pendapatan bank, dan melakukan efisiensi dan pengendalian beban operasi Perseroan.

Berikutnya, akan dilakukan pula penyelesaian AYDA (agunan yang diambilalih) dari perseroan tahun 2021. “Diproyeksikan penjualan sebesar Rp 1,2 triliun,” jelas Susana.

Sesuai dengan definisi Peraturan Bank Indonesia, yang dimaksud dengan AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

“Proses penyelesaian penjualan AYDA oleh perseroan yang dimaksud adalah dengan pemasaran dan juga penjualan melalui kerjasama dengan mitra-mitra strategis perseroan agar penyelesaian AYDA perseroan berjalan lebih efektif,” kata Susana.

Adapun nilai terkini dari AYDA perseroan adalah sebesar Rp 2,65 triliun (nett) per posisi 31 Januari 2021.

Dalam penjelasan di BEI itu, INPC juga buka suara terkait dengan sejumlah isu yang beredar mengenai perusahaan, termasuk terkait isu bank digital dan akuisisi oleh perusahaan unicorn atau startup dengan valuasi lebih dari US$ 1 miliar atau setara Rp 14 triliun.

Pihak INPC menegaskan belum memiliki rencana untuk masuk dalam bank digital. Berkaitan dengan hal tersebut, INPC juga mengaku belum berencana untuk melakukan strategi usaha saat ini.

 

 

 

Selain itu, seiring santernya rumor akuisisi oleh sejumlah unicorn besar ke bank-bank mini Tanah Air, manajemen INPC menjelaskan, hingga saat ini tidak ada unicorn yang berencana ‘mencaplok’ perusahaan.

“Tidak ada unicorn yang berencana melakukan akuisisi atas saham perseroan,” jelas Susana.

Menjawab pertanyaan otoritas bursa terkait rencana penggabungan usaha atau akuisisi oleh pihak lain, manajemen INPC menyatakan, perusahaan belum mempunyai rencana untuk melakukan penggabungan usaha atau pengambilalihan saham perseroan oleh pihak lain.

Terkait komitmen perusahaan terhadap ketentuan saham free float (saham minimal publik), INPC menjelaskan, sampai saat ini perusahaan belum berencana dalam penerbitan saham dan efek bersifat ekuitas, selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Sebagai informasi, menurut ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A terkait free float, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama alias saham publik paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Sementara menurut ketentuan V.2, jumlah pemegang saham paling sedikit sebanyak 300 nasabah pemilik rekening.

Lebih lanjut, INPC juga menegaskan tetap berkomitmen tetap tercatat di Bursa sebagaimana perseroan terbuka.

Terakhir, manajemen INPC menjelaskan, hingga saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek perusahaan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Adapun pemegang saham perusahaan yang Wakil Komisarisnya dijabat pengusaha ternama Tomy Winata ini ialah PT Cakra Inti Utama yang memegang kepemilikan INPC sebanyak 2.467.990.263 saham atau 15,62%.

Lalu secara berturut-turut, ada PT Cerana Artha Putra 1.322.157.253 saham atau 8,37%, PT Arthamulia Sentosajaya 830.745.581 saham atau 5,26%, PT Pirus Platinum Murni 825.529.475 saham atau 5,23%, dan PT Puspita Bisnispuri 825.529.472 saham atau 5,23%.

Kemudian, PT Karya Nusantara Permai memegang 712.647.774 saham atau 4,51% dan masyarakat 8.811.595.379 saham atau setara 55,78%.

 

(tas/tas)

 

Sumber :  https://www.cnbcindonesia.com/market/20210312144317-17-229723/kerek-modal-rp-3-t-bank-artha-graha-mau-subdebt-rp-300-m