Kamis, 19 November 2020 | 23:11 WIB
KOMPAS.TV – Pemerintah menyatakan suara rakyat menjadi yang utama, sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan.
Hal ini untuk menghindari salah paham, dan memastikan manfaat produk hukum, bisa dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat luas.
Seiring banyaknya regulasi yang dipadukan dari berbagai aspek penerapan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dilengkapi dengan 44 regulasi.
Terdiri 40 rancangan peraturan pemerintah, dan 4 rancangan peraturan presiden.
Demi memastikan suara rakyat terakomodasi, Kementerian Koordinator Perekonomian menggelar serap aspirasi implementasi Undang Undang Cipta Kerja di Hotel Borobudur Jakarta, kamis siang (19/11/2020).
Selama 2,5 bulan, masyarakat bisa memberi masukan terkait pelaksanaan Omnibus Law.
Kemenko Perekonomian menyebut kegiatan serap aspirasi sebagai bukti adanya proses paralel terhadap Omnibus Law yang telah disahkan.
Publik juga bisa mengunduh sekaligus menyampaikan masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah dan rancangan Perpres via situs uudashcipta kerja.go.id
Editor : Anjani Nur Permatasari
Sumber : https://www.kompas.tv/article/124947/kemenko-perekonomian-gelar-diskusi-untuk-serap-aspirasi-uu-cipta-kerja
More Stories
Perayaan Tahun Baru 2025 : Hotel Borobudur Jakarta Akan Hadirkan Ungu
Hotel Borobudur Jakarta Gelar “Discover Art & Batik Selama 1 bulan
Hotel Borobudur Jakarta Merayakan Kemerdekaan Indonesia ke-79