November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Kasus sengketa lahan yayasan Untag, majelis hakim bebaskan Tedja Widjaja

Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.

Kamis, 18 Juli 2019 / 19:16 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum terkait sengketa lahan yayasan perguruan tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Tedja didakwa melakukan penggelapan dalam pelaksanaan kerjasama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945.

“Kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim yang telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Klien kami bukan merupakan tindak pidana,” kata Kuasa Hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).

Fakta yang terungkap di persidangan menyatakan, pelaksanaan kerjasama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 tersebut, Tedja Widjaja selaku pihak PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan UNTAG.

Pembayaran tersebut dilakukan melalui beberapa tahap pembayaran yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Yayasan Untag sebagaimana dibuktikan dalam Surat keterangan yang antara lain diterbitkan oleh Bank BCA, Bank Index dan Bank Artha Graha.

Majelis Hakim dalam Putusannya juga menyatakan bahwa Tedja Widjaja dan/atau PT Graha Mahardikka telah melakukan pembangunan gedung delapan lantai Kampus Untag yang menjadi salah satu kewajiban PT Graha Mahardikka dalam melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945.

Seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Graha Mahardikka kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, baik yang dilakukan dengan cara transfer dana ke rekening bank atas nama Yayasan Untag maupun pembayaran atas pembangunan gedung delapan lantai Kampus Untag tersebut seluruhnya sekitar Rp 90 miliar atau telah melebihi nilai kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Graha Mahardikka yaitu sekitar Rp 65 miliar.

Majelis Hakim dalam Putusannya memberikan pertimbangan bahwa terhadap diri Tedja Widjaja tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk melakukan penipuan dan/atau penggelapan karena dalam pelaksanaan kerjasama tersebut Tedja Widjaja/ PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan UNTAG yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan 5 (lima) AJB dan penerbitan sertifikat atas nama PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana.

Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Editor: Yoyok
Sumber :  https://nasional.kontan.co.id/news/kasus-sengketa-lahan-yayasan-untag-majelis-hakim-bebaskan-tedja-widjaja/?utm_source=line&utm_medium=text