November 5, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Kapital Sultra Pertanyakan Kepemilikan Tanah Lahan Mangrove yang Diklaim Artha Graha

Kapital Sultra melakukan aksi demonstrasi di Kantor BPN Kendari. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ardiansyah Rahman.

Selasa, 27 Oktober 2020     19 jam lalu

Kendari  –   Reporter : Ardiansyah Rahman

KENDARI – Konsorsium Aktivis Pemerhati Investasi Hutan dan Lingkungan (Kapital) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Senin 26 Oktober 2020.

Jenderal Lapangan, Yayat Nurkholid mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa Kawasan mangrove atau ekosistem mangrove yang terdapat diteluk Kota Kendari adalah tanah Negara yang merupakan objek yang harus dijaga.

Namun berdasarkan fenomena dan fakta dilapangan menunjukan bahwa terdapat tumpang tindih tanah dan lahan. Dimana kepemilikan yang harus segera diselesaikan.

“Dimana terdapat pihak dari Artha Graha yang mengklaim kepemilikan atas tanah lahan mangrove yang terletak diteluk Kendari dengan adanya plang atau tanda kepemilikan,” ungkap Yayat Nurkholid.

Sehingga, dalam hal kepemilikan atas tanah oleh Artha Graha tidak memiliki kekuatan hukum sebab telah melanggar dari pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari.

“Bahwa kawasan mangrove teluk Kendari adalah Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung dimana di dalamnya terdapat Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sepadan sungai sebagaimana tercantum dalam pasal 24,” ujarnya.

Yayat meminta kepada BPN Kota Kendari sebagai lembaga yang berwewenang atas sertifikat pertanahan untuk segera mencabut hak atas tanah atau sertifikat tanah yang dimiliki oleh Artha Graha.

“Kami mendatangi BPN Kota Kendari untuk segera mencabut atas sertifikat tanah yang dimiliki Artha Graha. Dimana Artha Graha telah melanggar dari perarutan daerah tentang rencana tata ruang, karna kawasan mangrove yang dimiliki Arta Graha merupakan Kawasan rencana pola ruang kawasan lindung,” tuturnya.

Sementara itu, pihak BPN Kota Kendari mengatakan BPN tidak serta merta untuk mengelurakan izin. Ada banyak proses untuk melakukan pembatalan sertifikat.

“Tidak akan dengan mudahnya untuk mengeluarkan apabila melanggar tata ruang yang ada. Kalau pihak masa aksi meminta pembatalan akan banyak prosedurnya,” ungkap salah satu pegawai yang enggan menyebutkan namanya.

 

Sumber  :  https://metro.mediakendari.com/kapital-sultra-pertanyakan-kepemilikan-tanah-lahan-mangrove-yang-diklaim-artha-graha/87725/