7 April 2020 7:34
Gubernur Anies Baswedan nampaknya harus kembali bersabar untuk bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pasalnya, surat pengajuan DKI untuk menerapkan PSBB ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum bisa disetujui.
Menilik kebelakang, sebelum pengajuan PSBB, Anies sudah mengeksekusi sejumlah kebijakan terkait penanganan virus corona di Ibu Kota. Namun, selalu mentah di tangan Pemerintah pusat.
Sebut saja saat Anies mencoba melakukan pembatasan terhadap transportasi di DKI. Anies saat itu mencoba membatasi secara ekstrem operasional transportasi umum yakni MRT, LRT Jakarta dan TransJakarta. Hal itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Di hari penerapan, antrean panjang terjadi di akses masuk moda transportasi itu. Lalu, Presiden Jokowi meminta seluruh kepala daerah untuk menyediakan transportasi publik kepada masyarakat. Akhirnya, kebijakan ini dibatalkan dan transportasi kembali seperti semula.
Selain itu, Anies juga berupaya untuk menyetop bus dari dan ke Jakarta. Perintah itu tertuang dalam surat nomor 1588/-1.819.611 yang langsung ditandatangani oleh Anies. Kebijakan itu dibatalkan Pemerintah pusat. Kali ini oleh Plt Menteri Perhubungan Luhut B Panjaitan.
Di Akhir Maret, Anies mencoba meminta penerapan karantina wilayah untuk Jakarta kepada Pemerintah pusat. Anies bersurat ke Jokowi untuk meminta lockdown atau karantina wilayah tersebut. Surat itu bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020.
Saat itu, Anies meminta lockdown Jakarta dengan sejumlah pertimbangan. Seperti ada beberapa sektor yang masih berjalan selama karantina sehingga warga tetap terlayani kebutuhannya. Seperti energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.
Namun, Jokowi memutuskan Jakarta tidak lockdown. Jokowi lebih memilih PSBB sebagai langkah untuk penanganan penyebaran corona. Sehingga, karantina wilayah yang diajukan Anies mental.
Setelah gagal dengan karantina wilayah, Anies kemudian mengikuti pemerintah pusat dengan mengajukan Jakarta sebagai daerah yang bisa menerapkan PSBB. Pengajuan itu, tertuang dalam sebuah surat kepada Menkes Terawan per Kamis (2/4).
Langkah konkret yang bisa diambil apabila PSBB disetujui diatur dalam pasal 4 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Namun, saat itu Anies harus menunggu sebab Perkemnkes tentang PSBB masih digodok oleh Terawan. Lalu pada 3 April, Permenkes terbit dengan nomor 3 tahun 2020.
Dalam Permenkes itu, diatur sejumlah hal terkait syarat pengajuan PSBB. Hal itu diatur dalam pasal 4 sebagai berikut:
1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu
2. Penyebaran kasa menurut waktu; dan
3. Kejadian transmisi lokal
4. Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Pengajuan PSBB oleh Anies diajukan sehari setelah Presiden Jokowi menerbitkan PP tentang PSBB. Namun, di PP tak diatur syarat. Sehingga setelah lahir Permenkes yang mengatur rinci mengenai syarat, DKI harus memenuhinya terlebih dahulu sebelum ditetapkan oleh Kemenkes.
Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/jalan-terjal-anies-tetapkan-psbb-jakarta-untuk-cegah-corona-1tAklM4NzTw
More Stories
Perayaan Tahun Baru 2025 : Hotel Borobudur Jakarta Akan Hadirkan Ungu
Hotel Borobudur Jakarta Gelar “Discover Art & Batik Selama 1 bulan
Hotel Borobudur Jakarta Merayakan Kemerdekaan Indonesia ke-79