tribunnews.com
Senin, 22 Juni 2015
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari lima grup besar perusahaan perikanan.
Beberapa perusahaan dari kelima grup tersebut sudah dibekukan Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)-nya, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan SIUP.
Kelima perusahaan tersebut yakni, PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industries (Maluku).
“Pusaka Benjina Resources sudah kita serahkan ke Kepolisian, SIUP sudah dicabut. Namun, ada beberapa informasi bahwa Sdr.Roy Setiawan masih melakukan processing di pabrik PT Pusaka Benjina Resources,” kata Susi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Susi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Roy Setiawan masih melakukan pemprosesan cumi-cumi dan mengambil barang-barang dari Antasena untuk dimasukkan ke cold storage. Padahal, lanjut Susi, dengan adanya kasus perbudakan, semua yang ada di Pusaka Benjina Resources, baik kapal maupun cold storage tidak boleh ‘diutak-atik’ lagi.
sumber: http://m.tribunnews.com/bisnis/2015/06/22/izin-lima-perusahaan-perikanan-dicabut
More Stories
Puluhan Penderes & Pengepul Gula Kelapa di Banyumas, Diduga Ditipu Pegawai Arta Graha Jakarta
Viral Aksi Brutal Pengendara Mobil di Kawasan SCBD Jakarta Selatan
Viral Pengendara Ribut di SCBD, Sampai Naik ke Kap Mesin & Injak Kaca Depan