kumparan Reporter kumparanNEWS
Upload Date & Time Diterbitkan 13.23, 21/02/2020
Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah terus menuai polemik. Salah satu yang disoroti adalah Pasal 170 Bab XIII terkait Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah Undang-undang (UU).
Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, menegaskan PP hanya berupa penjabaran dari UU yang berada di hierarki di tingkat atas, dan bukanlah seperti Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja dalam Omnibus Law.
“Karena jelas secara hierarki perundang-undangan tidak bisa PP mengubah UU. PP bisa menjabarkan lebih lanjut apa yang sudah diatur dalam UU, tapi PP tidak boleh bertentangan dengan UU,” kata Dini kepada wartawan, Jumat (21/2).
“Dari Istana juga tetap akan melakukan review atas draf yang terbaru ini dan memberikan catatan sebagaimana diperlukan,” lanjutnya.
Meski demikian, Dini enggan merinci kesalahan dari internal pemerintah terkait pasal yang bermasalah tersebut. Sebab, draf UU Cipta Kerja ini disusun dari bagian Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Itu saya tidak bisa jawab. Silakan tanya ke Kemenko Perekonomian. Karena tanggung jawab drafting ada di mereka,” ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya juga menegaskan tak mungkin PP bisa mengubah UU. Ia menambahkan, pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja bersifat terbuka. Sehingga, jika ada masukan berupa saran atau kritik akan menjadi pembahasan pemerintah.
“Ya enggak mungkin, (PP bisa ubah UU) kita pemerintah bersama DPR selalu terbuka. Ini masih baru awal. Mungkin masih tiga, empat, lima bulan baru selesai. Ya kan?” kata Jokowi di Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, Kamis (20/2).
“Kita ingin terbuka, baik DPR maupun kementerian menerima masukan-masukan, mendengar masyarakat. Sehingga nanti kita bisa akomodir lewat kementerian, kemudian juga di DPR,” lanjutnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut terjadi kesalahan ketik dalam pasal yang dimaksud, sehingga berujung polemik di masyarakat.
Kesalahan di RUU Omnibus Law yang membuat kisruh itu tercantum dalam Pasal 170 Bab XIII mengenai Ketentuan Lain-lain yang berbunyi:
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Meskipun ada salah ketik, namun Mahfud tidak menjelaskan narasi yang seharusnya.
Sumber : https://today.line.me/id/pc/article/Istana+soal+Polemik+Pasal+170+di+Omnibus+Law+Jelas+PP+Tak+Bisa+Ubah+UU-77Qmyl
More Stories
Dukung Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Tim Saber AGP Ikut Jaga Kebersihan dan Keamanan
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Terjunkan Tim Saber dan Dukung People Fest
Meriahkan People Fest, Pengunjung Berkesempatan Raih Hadiah dan Produk GulaVit