November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Ini Deretan Kebijakan Susi yang Dirombak Menteri Edhy

Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo. Foto: Foto: Istimewa.

Rabu, 25 November 2020 | 11:05 WIB

KUASAKATACOM, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah melakukan sejumlah perombakan aturan yang ada di kementeriannya sejak menggantikan posisi Susi Pudjiastuti. Sejumlah aturan baru itu di antaranya menghapus regulasi lama yang dibuat Susi Pudjiastuti.

Edhy beralasan, penyesuaian sejumlah aturan di KKP perlu dilakukan. Tujuannya guna menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil. Kata Edhy, kepastian usaha dibutuhkan industri perikanan dan nelayan.

Kendati demikian, sejumlah gebrakan politisi Partai Gerindra ini justru menuai kontroversi. Dia mengaku sudah melakukan kajian matang untuk merevisi aturan-aturan di KKP. Polemik mencuat karena Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.

Berikut sederet aturan era Susi Pudjiastuti yang dirombak Edhy Prabowo:

1. Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

Pada era Susi Pudjiastuti, kebijakan yang paling terkenal adalah penenggelaman kapal. Namun, Edhy lebih memilih, kapal sitaan negara diberikan kepada pihak ketiga untuk dimanfaatkan dan tidak lagi ditenggelamkan. Misalnya diberikan kepada nelayan, koperasi, lembaga pendidikan atau lembaga kesehatan.

Kapal yang diberikan ke pihak ketiga tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Kami mengusulkan kalau bisa diserahkan ke pihak ketiga,” kata Edhy di Gedung Mina Bahari III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

2. Buka Ekspor Benih Lobster

Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Peraturan ini tak sepi menuai pro dan kontra. Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu, Susi Pudjiastuti, melarang adanya ekspor tersebut untuk melindungi bibit lobster dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Edhy Prabowo mengatakan alasannya 80 persen impor benih lobster di Vietnam berasal dari Indonesia tetapi dikirim oleh Singapura. Dia menjelaskan, harga benih lobster dari nelayan di Indonesia dibeli seharga Rp3.000 hingga Rp5.000 per ekornya. Namun, ketika dijual ke Vietnam harganya melonjak sampai Rp139.000 per ekor.

Menurutnya, ini bisa menjadi peluang bisnis yang bisa meningkatkan devisa negara. Nantinya, benih lobster akan diekspor langsung ke negara yang bersangkutan. “Jadi jualnya langsung antar negara. Biar mereka bayar pajak,” kata Edhy dalam Rakornas KKP 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12).

Dia melanjutkan, rencana ini bisa dilakukan bila diatur dengan baik mulai dari regulasi sampai pelibatan pengusaha. Meski demikian, tidak semua benih lobster akan diekspor, sehingga masih ada benih yang bisa dibudidayakan.

3. Reklamasi Teluk Benoa

Sebelum lengser, Susi Pudjiastuti memutuskan Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Dengan keputusan ini, rencana reklamasi Teluk Benoa dipastikan batal. Pembatalan reklamasi tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Konservasi Kawasan Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, tanggal 4 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Susi Pudjiastuti.

Namun, keputusan tersebut kembali tidak sejalan dengan apa yang dipikirkan Edhy Prabowo. Edhy mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan evaluasi bersama para pejabat eselon dan ahli. Pihaknya mengaku tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait Teluk Benoa. “Semua yang terjadi di internal kita akan saya bongkar, akan saya lihat, kami tidak bisa gegabah dalam kebijakan nasional,” ujar Edhy ketika ditemui di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Rabu (23/10).

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan kebijakan pemberhentian reklamasi teluk benoa sudah final. Di hadapan warga, dia berkomitmen dan berjanji memastikan kawasan konservasi Teluk Benoa tidak akan diganggu gugat. “Saya mendapat berita menteri kelautan yang baru ingin mengevaluasi surat keputusan ini. Tapi saya pastikan saya akan hadapi situasi ini tidak akan saya biarkan saya lindungi,” kata Koster saat pidato akhir tahun di Taman Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Jumat (20/12).

4. Evaluasi Kebijakan Larangan Penggunaan Cantrang

Menteri Kelautan Perikanan Kabinet Indonesia Maju Edhy Prabowo membolehkan lagi pemakaian cantrang dengan mencabut Keputusan Menteri KP No. 86/KEPMEN-KP/2016. Cantrang adalah alat penangkap ikan dilengkapi tali selambar yang daya tangkapnya bisa menyentuh dasar perairan. Karena itulah alat tangkap ini dianggap dapat merusak ekosistem laut.

Tanggapan Susi

Susi sendiri pernah mengomentari aturan-aturan yang dibuat pada masa kepemimpinannya tetapi saat ini direvisi oleh penggantinya. Susi bilang, kebijakan yang dia keluarkan hanya untuk mengawal visi misi Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan laut masa depan bangsa, Indonesia poros maritim dunia.

“Jangan tanya saya, saya mana tahu. Tapi, saya buat itu untuk mengawal visi misi Presiden. Jadi ya harus betul-betul dijaga keberlanjutannya, makanya saya buat policy-policy itu,” kata Susi di Jakarta, Senin (20/1/2020). Dia bilang, revisi tersebut bisa saja diperlukan karena mungkin visi misi pemerintahan telah berubah pada Kabinet Indonesia Maju.

“Mungkin misinya telah berubah sekarang itu, ya. I dont know. Kalau saya prinsipnya menteri bekerja untuk visi misi Presiden, laut masa depan bangsa. Saya melaksanakan visi misi Presiden,” ucap Susi.

Selain itu, di akun media sosialnya, Susi kerap kali aktif menanggapi kebijakan-kebijakan terkait sektor perikanan dan kelautan.

Sumber : https://kuasakata.com/read/berita/22766-ini-deretan-kebijakan-susi-yang-dirombak-menteri-edgy