13 importir gula segera menyelesaikan kewajiban tahap pertama.
Rabu, 29 Jul 2020 16:00 WIB
Sebanyak 13 importir telah menyelesaikan kewajiban tahap pertama untuk membeli gula produksi petani musim giling tahun ini. Beberapa importir bahkan sudah melunasi kewajiban pembelian itu dengan mentransfer duit sesuai harga gula yang disepakati, yaitu Rp11.200 per kg.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, memuji realisasi komitmen para pabrik gula itu sesuai yang disepakati.
“Mereka (para importir) ini serius. Ini bukan sinetron dan pura-pura beli,” kata Soemitro kepada Alinea.id, Rabu (29/7).
Ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan antara 13 pabrik gula dengan APTRI pada 10 Juli lalu. Pabrik gula itu mendapatkan penugasan pemerintah untuk mengimpor gula mentah. Semula, kesepakatan yang difasilitasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, itu diikuti 12 pabrik gula. Dalam perjalanannya bertambah satu.
Ada empat poin isi kesepakatan yang diteken di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian itu. Pertama, importir wajib membeli gula petani Rp11.200/kg. Kedua, kewajiban pembelian dibagi proporsional kepada importir sesuai penugasan impor dari pemerintah.
Ketiga, kesepakatan otomatis tidak berlaku apabila harga penjualan gula milik petani jatuh di bawah Rp11.200/kg. Terakhir, kesepakatan segera ditindaklanjuti dengan kontrak perjanjian. Nah, pelepasan gula tahap pertama ini adalah bagian dari tindak lanjut kesepakatan tersebut.
Soemitro menjelaskan, pada tahap pertama telah dilepas 42 ribu ton gula petani kepada importir. Dari jumlah itu, salah satu importir, yakni PT Sentra Usahatama Jaya, membeli sekitar 5.000 ton. Sisanya dibeli importir lainnya. PT Sentra Usahatama bahkan telah membayar pembelian gula itu Rp58 miliar.
Soemitro memperkirakan gula petani yang bakal dilepas lewat mekanisme ini sekitar 496 ribu ton, lebih rendah dari perkiraan semula: 700 ribu hingga 800 ribu ton.
Karena di luar ini ada gula petani yang dijual melalui mekanisme lelang. Ada pula petani yang menjual dalam bentuk jual putus tebu ke pabrik gula. Gula sebanyak itu akan dilepas sampai kira-kira delapan tahap.
Soemitro memastikan, petani akan menerima utuh uang sesuai jumlah gula yang dilepas. “Tidak ada potongan untuk apapun dengan dalih apapun,” kata Soemitro berulangkali.
Seperti diberitakan, kesepakatan pabrik gula dengan APTRI terjadi sebagai tindak lanjut rapat Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dengan Komisi VI DPR. Saat itu disepakati agar pabrik gula yang mendapatkan penugasan pemerintah membeli gula petani seharga Rp11.200/kg.
Setelah itu dilangsungkan rangkaian pertemuan APTRI dengan Mendag Agus Suparmanto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga kemudian dicapai kesepakatan dengan pabrik gula. Yaitu PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Kebun Tebu Mas, PT Adhikarya Gemilang, PT Priscolin, PT Industri Gula Nusantara.
Sebagian besar mereka ini merupakan pabrik gula rafinasi yang mendapatkan penugasan untuk mengimpor dan mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi. Penugasan diberikan menyusul krisis gula sejak awal tahun yang ditandai kekurangan pasokan dan harga yang melambung tinggi.
Sumber : https://www.alinea.id/bisnis/importir-realisasikan-kewajiban-membeli-gula-petani-b1ZQ49wcM
More Stories
Artha Graha Peduli – TNI, Vaksinasi Warga Cilegon
Kunjungi 2 Pabrik Gula Di Banten, Mendag Jamin Harga Kembali Stabil
Berbagi Kebahagian Jelang Lebaran, PT Angels Products Santuni Anak Yatim