November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Heboh Herbal untuk Sembuhkan Gejala Covid-19, BPOM Angkat Bicara

Ilustrasi covid-19. (Foto: Okezone)

Rabu 20 Januari 2021 13:23 WIB

BEBERAPA waktu lalu sempat heboh ada salah satu produk obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan gejala covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun coba memberikan penjelasan seputar klaim tersebut.

Melalui akun resmi Instagram @bpom_ri, Rabu (20/1/2021), BPOM memberikan klarifikasi mengenai hoaks yang beredar di masyarakat saat ini. Ada delapan poin penting yang disampaikan oleh BPOM melalui unggahannya, yakni:

1. Badan POM belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal dengan indikasi mengobati covid-19, termasuk untuk obat tradisional Lianhua yang marak beredar di masyarakat.

2. Terkait produk obat tradisional bermerek Lianhua Qingwen Capsules di Indonesia produk tersebut terdaftar dengan nomor izin edar 9NIE) Yl144348471 dan pemilik atas nama PT Intra Aries.

3. Indikasi produk Lianhua Qingwen Capsules yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk. Dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul dan dapat digunakan masyarakat tanpa resep dokter.

4. Selain itu pada 2020 ada persetujuan pemasukan produk Lianhua Qingwen Capsules oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

5. Untuk produk Lianhua Qingwen donasi, penggunanya harus di bawah pengawasan dokter, jika 3 hari tidak ada perubahan agar hubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan, hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan kepolisian RI/TNI.

6. Komposisi produk Lianhua Qingwen yang terdaftar di BPOM berbeda dengan komposisi produk Lianhua Qingwen donasi.

7. Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan pada produk Lianhua Qingwen donasi wajib ditempelkan stiker “Produk donasi, tidak untuk dijual” dan “hati-hati dalam penggunaan harus dengan pengawasan dokter” dengan tulisan yang cukup jelas terbaca dan melekat erat pada kemasan.

8. Pada 16 April 2020, PT Intra Aries melaporkan pengaduan pemalsuan produk Lianhua Qingwen Capsules yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia. Hasil investigasi Badan POM, terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu Lianhua Qingwen Capsules yang banyak dijual secara online.

Sumber : https://lifestyle.okezone.com/read/2021/01/20/481/2347634/heboh-herbal-untuk-sembuhkan-gejala-covid-19-bpom-angkat-bicara?page=2