November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Harijanto Karjadi Dibawa Pulang ke Bali

Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho. (Foto: Dok. Istimewa)

Sabtu 03 Agustus 2019, 08:56 WIB

Jakarta – Interpol menangkap adik Hartono Karjadi, Harijanto Karjadi, di Malaysia. Buron Polda Bali itu langsung dibawa ke Bali.

Harijanto tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (1/8) sekitar pukul 03.00 Wita. Setibanya di Polda Bali, Harijanto langsung menjalani pemeriksaan.

“Ditangkap di bandara. Jadi kan yang menangkap Kepolisian Diraja Malaysia, Interpol. Kami dari Polri kan keanggotaan dari Interpol kan sudah kami terbitkan DPO. Kemudian kami minta bantuan Interpol pusat, kemudian direkrutkan ke seluruh negara anggota Interpol. Jadi yang nangkap kepolisian Diraja Malaysia sana, Interpolnya sana,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Ditreskrimsus Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (2/8/2019).

Yuliar mengatakan saat ini Harijanto sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Dia bakal langsung menjalani proses pemberkasan BAP.

“Sudah ditahan di rutan kami. Diproses alat buktinya sudah cukup, nanti kan kami lengkapi secepatnya untuk penyidikan,” terangnya.

Harijanto ditangkap saat hendak terbang ke Hong Kong. Dia ditangkap di bandara.

“Ditangkap pas di bandara, mau ke Hong Kong,” kata Yuliar.

Harijanto ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia pada Rabu (31/7) malam. Harijanto lalu diterbangkan pulang ke Indonesia.

“Ditangkap di bandara Malaysia Rabu malam, tiba di sini Kamis (1/8) dini hari pukul 03.00 Wita,” jelasnya.

Harijanto diketahui meninggalkan Indonesia sejak Agustus 2018 lalu. Polisi pun menetapkan DPO terhadap Harijanto dan kakaknya Hartono pada September 2018 lalu.

“Intinya keluar dari Indonesia semua sejak Agustus 2018. Waktu jadi saksi juga sudah (izin) berobat,” terangnya.

Lalu apa kasus yang membelit Harijanto?

Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan Harijanto terlibat dalam kasus yang menjerat kakaknya, Hartono Karjadi.

“Harjanto Karjadi ini bersama-sama melakukan. Berawal dia berutang di Bank Sindikasi, samalah dengan Hartono bersama-sama menjaminkan sahamnya di situ,” katanya.

Usai penjaminan saham, terjadi pengalihan. Kala itu, Hartono Karjadi yang menjabat sebagai Komisaris PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai pengelola Hotel Kuta Paradiso mengalihkan sahamnnya ke adiknya yang bernama Sri Karjadi.

“Tanggal 14 November 2011 terjadi pengalihan saham si Hartono Karjadi kepada adiknya, jadi terjadilah jual-beli kasus. Kedudukannya Harijanto sebagai direktur yang merestui adanya peralihan saham di mana di dalam sahamnya itu tidak ada masalah padahal sahamnya digadai,” jelasnya.

“Sehingga menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan kedudukannya dia di situ sebagai direktur menyatakan bahwa itu tidak ada masalah,” sambung Yuliar.

Penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kreditor, yang belakangan hak tagihnya dioper ke pengusaha Tomy Winata. Tommy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal Chaniago pun melaporkan Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi ke Polda Bali.

“Perannya bersama-sama. Kasusnya 266 ada 372-nya, ada TPPU-nya,” ujar Yuliar.
(knv/fai)

Sumber :https://news.detik.com/berita/d-4650530/harijanto-karjadi-dibawa-pulang-ke-bali?_ga=2.204811540.588960124.1566803204-382285826.1530500625