November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Hapus Pencatatan Saham, SCBD Wajib Tender Offer

17 July 2019 13:25

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) memiliki kewajiban untuk melakukan pembelian kembali atas saham yang beredar di publik (tender offe) sebelum menghapuskan perdagangan sahamnya (delisting) dari bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan bursa juga akan melakukan pemanggilan manajemen perusahaan untuk melakukan hearing atas alasan perusahaan untuk delisting ini.

“Perseroan menginformasikan rencana voluntary delisting. Kita akan melakukan haering di minggu ini untuk mengklarifikasi hal tersebut. Pelaksanaan akan merujuk peraturan mengenai Delisting-Relisting. Ada kewajiban unutk membeli saham kembali,” kata Yetna di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (17/7/2019).

Adapun perdagangan saham SCBD sudah hentikan sementara (suspensi) di pasar reguler sejak 31 Juli 2019 lalu dan pagi ini perdagangan di pasar negosiasi juga telah disuspensi. Dengan demikian saham perusahaan ini sudah tak lagi dapat diperdagangkan.

Bursa telah menerima rencana perusahaan untuk melakukan voluntery delisting pada 8 Juli 2019 lalu dan menindaklanjuti dengan mensuspensi perdagangan saham perusahaan.

Danayasa Arthatama merupakan pengembang dan pengelola kawasan niaga terpadu Sudirman Central Business District (SCBD) yang mengelola aea seluas ± 45 hektar yang merupakan pusat bisnis premium dengan gedung perkantoran, hunian eksklusif, pusat perbelanjaan modern, dan hotel bintang lima, yang didukung dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang terintegrasi.

Perusahaan ini menjadi perusahaan publik dengan melepas 100 juta sahamnya ke publik pada 19 April 2002. (hps/hps)

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20190717130600-17-85578/hapus-pencatatan-saham-scbd-wajib-tender-offer